Banggai, Suarautara.com – Pemerintah Kabupaten Banggai memberikan dukungan penuh terhadap pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Luwuk, Selasa (12/8/2025), dan dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal, SH yang mewakili Bupati Banggai.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah melalui proses hukum hingga sah berstatus milik negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total barang yang dimusnahkan meliputi 322.000 batang rokok ilegal dan 11,34 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp 479.370.000 dan potensi kerugian negara Rp 240.212.000. Dari penindakan ini juga terkumpul denda sebesar Rp 278.137.000.
Asisten I Setda Banggai, Hj. Nur Djalal, menegaskan komitmen Pemkab Banggai untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Pemkab Banggai akan terus bekerja sama dengan instansi terkait agar barang-barang yang melanggar hukum tidak beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi, S.Sos., M.A.B., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi bersama untuk menekan peredaran rokok dan MMEA ilegal di wilayah Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, serta daerah lainnya.
Langkah ini bertujuan mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari barang berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini sekaligus menjadi pesan moral agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk, memastikan legalitas dan keamanannya.( AM’oks )















