Pemkab Banggai Dukung Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp 500 Juta oleh Bea Cukai Luwuk

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pejabat yang hadiri pemusnahan rokok ilegal sedang membakar barang bukti dan pemehan minuman berakohol

Foto para pejabat yang hadiri pemusnahan rokok ilegal sedang membakar barang bukti dan pemehan minuman berakohol

Banggai, Suarautara.com – Pemerintah Kabupaten Banggai memberikan dukungan penuh terhadap pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Luwuk, Selasa (12/8/2025), dan dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal, SH yang mewakili Bupati Banggai.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah melalui proses hukum hingga sah berstatus milik negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total barang yang dimusnahkan meliputi 322.000 batang rokok ilegal dan 11,34 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp 479.370.000 dan potensi kerugian negara Rp 240.212.000. Dari penindakan ini juga terkumpul denda sebesar Rp 278.137.000.

Asisten I Setda Banggai, Hj. Nur Djalal, menegaskan komitmen Pemkab Banggai untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Pemkab Banggai akan terus bekerja sama dengan instansi terkait agar barang-barang yang melanggar hukum tidak beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi, S.Sos., M.A.B., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi bersama untuk menekan peredaran rokok dan MMEA ilegal di wilayah Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, serta daerah lainnya.

Langkah ini bertujuan mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari barang berbahaya bagi kesehatan,” katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini sekaligus menjadi pesan moral agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk, memastikan legalitas dan keamanannya.( AM’oks )

Berita Terkait

Penyidik Pidsus Kejari Touna Sita Dokumen KPU Terkait Anggaran
Perjalanan Pulang dari Pulau Berunjung : Dua Jam Gelap, Ombak, dan Doa
DWP Diskominfo Touna Ajak Perempuan Perkuat Pendidikan Anak Bangsa
Sejalan Program Gerbang Timur Sulteng Bupati Amirudin Bangga Perpustakaan Baru Siap Jadi Rumah Belajar Anak Cerdas
Seminar Fiqih Kebudayaan Ungkap Jejak Majapahit di Patukangan Situbondo
Peringatan Hakordia 2025, Kejari Touna Umumkan Update Kasus Korupsi di Daerah
Kejaksaan Negeri Touna Minta OPD dan Kepala Desa Optimalkan Program Jaga Desa
Gus Lilur Buktikan Ucapan, Ranggalawe Pendiri Tuban (RAPETU) Resmi Laporkan Khilmi ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:21 WITA

Penyidik Pidsus Kejari Touna Sita Dokumen KPU Terkait Anggaran

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:05 WITA

Perjalanan Pulang dari Pulau Berunjung : Dua Jam Gelap, Ombak, dan Doa

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:10 WITA

DWP Diskominfo Touna Ajak Perempuan Perkuat Pendidikan Anak Bangsa

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:18 WITA

Sejalan Program Gerbang Timur Sulteng Bupati Amirudin Bangga Perpustakaan Baru Siap Jadi Rumah Belajar Anak Cerdas

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:53 WITA

Peringatan Hakordia 2025, Kejari Touna Umumkan Update Kasus Korupsi di Daerah

Berita Terbaru

Topik Utama

Penyidik Pidsus Kejari Touna Sita Dokumen KPU Terkait Anggaran

Rabu, 10 Des 2025 - 03:21 WITA