Suarautara.com,TOUNA– Dugaan pernikahan di bawah tangan yang melibatkan seorang perempuan berinisial CN di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una (Touna) kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, ayah dari CN yang merupakan seorang anggota aktif Polres Touna secara tegas membantah keterlibatan maupun kehadirannya dalam acara tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (11/6/2026), ayah CN menyatakan tidak tahu-menahu mengenai pernikahan putrinya dengan seorang pria berinisial RL.
“Saya tidak tahu sama sekali kalau anak saya sudah menikah dengan laki-laki itu, dan saya tidak pernah menikahkan mereka,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesaksian Tokoh Agama Berbanding Terbalik
Pernyataan ayah CN tersebut berbeda dengan pengakuan seorang tokoh agama berinisial H, yang diduga memimpin jalannya acara pada 3 Juni 2026 lalu. Berdasarkan rekaman video yang beredar, H mengaku bersedia membacakan khutbah nikah karena mendapat informasi dari RL bahwa yang bersangkutan telah bercerai dari istri sahnya, NP.
H juga mengklaim bahwa prosesi yang bertujuan untuk “menghindari zina” tersebut disaksikan langsung oleh orang tua mempelai perempuan.
Konsekuensi Pidana dan Kode Etik
Menanggapi kasus ini, pakar hukum pidana Nasrun, S.H., CLOA., C.Neg., menjelaskan bahwa tindakan melanggar hukum perkawinan dapat menyeret pelaku ke ranah pidana. Jika seorang suami yang masih terikat perkawinan sah melakukan pernikahan lagi tanpa izin, ia berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP tentang Perkawinan Tanpa Izin.
Selain hukum pidana, kasus ini juga membayangi institusi kepolisian jika terbukti ada pelanggaran prosedur oleh anggotanya. “Bagi anggota Polri, dugaan pelanggaran juga dapat diproses melalui kode etik Profesi Polri jika terbukti,” tambah Nasrun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih terus berupaya menghubungi RL, CN, NP, serta Kasi Propam Polres Touna guna mendapatkan konfirmasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi.
Pewarta:Agung
























