Membatasi Dunia Digital Anak: Ulasan Aturan Turunan PP TUNAS tentang Larangan Akses Digital Berisiko bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia, termasuk bagi anak-anak. Internet menyediakan sumber pengetahuan yang luas, sarana komunikasi, serta berbagai bentuk hiburan. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan berbagai risiko bagi anak, seperti paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP TUNAS. Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak serta mengatur tanggung jawab berbagai pihak dalam melindungi mereka di ruang siber.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi. Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital tertentu, khususnya media sosial yang memiliki potensi paparan konten berbahaya dan interaksi publik tanpa pengawasan yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut juga mengelompokkan akses digital anak berdasarkan usia. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan layanan digital yang dirancang khusus untuk anak dan berisiko rendah, serta harus dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, anak berusia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan tingkat risiko menengah, tetapi tetap memerlukan pengawasan dan persetujuan orang tua. Akses yang lebih luas terhadap platform digital umum baru diperbolehkan ketika anak mencapai usia 16 tahun.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menempatkan tanggung jawab besar pada penyedia platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Mereka diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna, menyediakan fitur perlindungan anak, menyaring konten yang berbahaya, serta menyediakan mekanisme pelaporan apabila ditemukan konten yang merugikan anak. Selain itu, platform juga tidak diperbolehkan memanfaatkan data anak untuk kepentingan komersial tanpa perlindungan yang memadai.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi perkembangan psikologis dan sosial anak di era digital. Anak-anak yang terlalu dini terpapar media sosial sering kali menghadapi tekanan sosial, perundungan daring, hingga kecanduan penggunaan gawai. Dengan adanya pembatasan usia, diharapkan anak dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Meski demikian, penerapan aturan ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah persoalan verifikasi usia pengguna yang masih sulit dilakukan secara sempurna. Banyak anak yang dapat dengan mudah memalsukan usia saat membuat akun digital. Selain itu, pengawasan terhadap platform global juga menjadi tantangan tersendiri karena sebagian besar layanan digital beroperasi lintas negara.

Sebagian kalangan juga menilai bahwa pembatasan akses saja tidak cukup untuk melindungi anak di dunia digital. Literasi digital bagi orang tua dan anak tetap menjadi faktor yang sangat penting. Orang tua perlu memahami cara mengawasi aktivitas digital anak, sementara anak perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan internet secara bijak dan bertanggung jawab.

Secara keseluruhan, aturan turunan PP TUNAS ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi dampak negatif perkembangan teknologi digital terhadap anak. Regulasi tersebut tidak hanya membatasi akses, tetapi juga menegaskan tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi generasi muda.

Pada akhirnya, perlindungan anak di era digital tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran kolektif seluruh pihak untuk memastikan bahwa teknologi benar-benar menjadi sarana pembelajaran dan perkembangan, bukan justru menjadi sumber ancaman bagi masa depan anak-anak.

 

Penulis : Rastono Sumardi

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Banggai

Berita Terkait

53 Siswa MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen Kemenag Suardi Khanjai Pesan Jaga Akhlak dan Adab
Hadiri Pembukaan MTQ XXXI Sulteng Wabup Furqanuddin Kawal Semangat 80 Kafilah Banggai
Akselerasi Peningkatan SDM Berkualitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Secara Inklusif Berbasis Potensi Unggulan
Bupati Amirudin Lepas Kafilah MTQ Banggai ke Sigi Targetkan Tembus Tiga Besar Sulawesi Tengah
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Pengguna Jalan Resah Aktivitas Pergudangan Toko Grosir Lutos dan Cipta Ganggu Lalu Lintas Dimana Petugas
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes
53 Siswa Kelas VI MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen, Hasniar Pesan Terus Raih Prestasi dan Jaga Akhlak

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:42 WITA

53 Siswa MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen Kemenag Suardi Khanjai Pesan Jaga Akhlak dan Adab

Senin, 8 Juni 2026 - 10:32 WITA

Hadiri Pembukaan MTQ XXXI Sulteng Wabup Furqanuddin Kawal Semangat 80 Kafilah Banggai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:02 WITA

Akselerasi Peningkatan SDM Berkualitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Secara Inklusif Berbasis Potensi Unggulan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WITA

Bupati Amirudin Lepas Kafilah MTQ Banggai ke Sigi Targetkan Tembus Tiga Besar Sulawesi Tengah

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:39 WITA

IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala

Berita Terbaru