Membatasi Dunia Digital Anak: Ulasan Aturan Turunan PP TUNAS tentang Larangan Akses Digital Berisiko bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia, termasuk bagi anak-anak. Internet menyediakan sumber pengetahuan yang luas, sarana komunikasi, serta berbagai bentuk hiburan. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan berbagai risiko bagi anak, seperti paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP TUNAS. Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak serta mengatur tanggung jawab berbagai pihak dalam melindungi mereka di ruang siber.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi. Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital tertentu, khususnya media sosial yang memiliki potensi paparan konten berbahaya dan interaksi publik tanpa pengawasan yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut juga mengelompokkan akses digital anak berdasarkan usia. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan layanan digital yang dirancang khusus untuk anak dan berisiko rendah, serta harus dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, anak berusia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan tingkat risiko menengah, tetapi tetap memerlukan pengawasan dan persetujuan orang tua. Akses yang lebih luas terhadap platform digital umum baru diperbolehkan ketika anak mencapai usia 16 tahun.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menempatkan tanggung jawab besar pada penyedia platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Mereka diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna, menyediakan fitur perlindungan anak, menyaring konten yang berbahaya, serta menyediakan mekanisme pelaporan apabila ditemukan konten yang merugikan anak. Selain itu, platform juga tidak diperbolehkan memanfaatkan data anak untuk kepentingan komersial tanpa perlindungan yang memadai.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi perkembangan psikologis dan sosial anak di era digital. Anak-anak yang terlalu dini terpapar media sosial sering kali menghadapi tekanan sosial, perundungan daring, hingga kecanduan penggunaan gawai. Dengan adanya pembatasan usia, diharapkan anak dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Meski demikian, penerapan aturan ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah persoalan verifikasi usia pengguna yang masih sulit dilakukan secara sempurna. Banyak anak yang dapat dengan mudah memalsukan usia saat membuat akun digital. Selain itu, pengawasan terhadap platform global juga menjadi tantangan tersendiri karena sebagian besar layanan digital beroperasi lintas negara.

Sebagian kalangan juga menilai bahwa pembatasan akses saja tidak cukup untuk melindungi anak di dunia digital. Literasi digital bagi orang tua dan anak tetap menjadi faktor yang sangat penting. Orang tua perlu memahami cara mengawasi aktivitas digital anak, sementara anak perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan internet secara bijak dan bertanggung jawab.

Secara keseluruhan, aturan turunan PP TUNAS ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi dampak negatif perkembangan teknologi digital terhadap anak. Regulasi tersebut tidak hanya membatasi akses, tetapi juga menegaskan tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi generasi muda.

Pada akhirnya, perlindungan anak di era digital tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran kolektif seluruh pihak untuk memastikan bahwa teknologi benar-benar menjadi sarana pembelajaran dan perkembangan, bukan justru menjadi sumber ancaman bagi masa depan anak-anak.

 

Penulis : Rastono Sumardi

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Banggai

Berita Terkait

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS
Dandim 1308/LB Letkol Inf Cepi Kartiwa Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih Aramco Akses Warga Obo Balingara Kini Lebih Mudah

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:34 WITA

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:13 WITA

Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi

Berita Terbaru

Daerah

Pupuk Phonska Melimpah di Bondowoso

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:20 WITA