Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 maupun isu penangkapan penjual bakso bakar berbahan daging tikus di Luwuk.
Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Saiman menegaskan bahwa kedua informasi tersebut adalah hoaks dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menipu atau memperoleh data pribadi masyarakat.
“Jadi di Provinsi Sulawesi Tengah atau di Samsat Banggai tidak atau belum ada program pemutihan maupun penghapusan denda pajak kendaraan,” ujar AKP Saiman, Senin (20/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengingatkan masyarakat agar hanya memperoleh informasi resmi mengenai kebijakan pemutihan pajak melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maupun kantor Samsat.
Selain itu, Polresta Banggai juga memastikan bahwa isu penangkapan pedagang bakso bakar dan sate yang menggunakan daging tikus di wilayah Luwuk tidak benar. Informasi tersebut dipastikan sebagai berita bohong setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan.
Menurut AKP Saiman, penyebaran informasi palsu semacam itu kerap dilakukan demi mengejar popularitas di media sosial atau bahkan merusak nama baik para pelaku usaha kuliner.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polresta Banggai untuk melaporkan dugaan tindak pidana, memperoleh informasi kepolisian, maupun mengonfirmasi informasi yang diduga hoaks,” pungkasnya.(AM’oks69)

























