suaraitara.co, Buol – DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Buol meminta Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo mengevaluasi secara menyeluruh SPPG yang berada di daerah.
“Bupati Risharyudi Triwibowo (Bowo) harus segera melakukan evaluasi menyeluruh kepada semua SPPG yang ada di Kabupaten Buol,” ujar Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Buol, Jamaludin Butudoka, Kamis (29/1).
Hal itu ia sampaikan pasca insiden 141 anak keracunan di Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Bunobogu, yang di duga akibat dari mengkonsumsi makanan MBG atau Makanan Bergizi Gratis, pada Rabu (28/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar ini tentu sangat memprihatinkan, terutama karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program nasional yang sangat krusial untuk kesehatan anak-anak.
“Jika benar ditemukan makanan yang sudah tidak layak konsumsi atau busuk di tingkat kecamatan, ini merupakan kegagalan serius dalam rantai distribusi dan pengawasan,” tegas Jamaludin.
Lebih lanjut, menurutnya, ada beberapa poin kritis yang krusial yang harus di evaluasi diantaranya.
Pertama, Rantai Pasok (Supply Chain): Mengapa makanan bisa busuk? Apakah karena keterlambatan pengiriman, penyimpanan yang buruk (suhu tidak terjaga), atau jarak distribusi yang terlalu jauh tanpa pengamanan yang tepat.
Kedua, Kualitas Vendor/Penyedia: Bupati perlu meninjau ulang kontrak dengan pihak ketiga atau dapur umum yang menyediakan makanan tersebut. Ada kemungkinan bahan baku yang digunakan memang sudah tidak segar sejak awal.
Ketiga, lemahnya Pengawasan di Kecamatan: Seharusnya ada tim verifikasi di tingkat kecamatan yang mengecek kelayakan makanan sebelum dibagikan kepada siswa atau masyarakat.
Kemudian PJS Buol juga mendorong segera audit investigatif. Meminta Inspektorat daerah turun tangan memeriksa anggaran dan kualitas belanja bahan pangan serta Sanksi Tegas.
Seperti, memutus kontrak vendor yang lalai dan memberikan teguran keras kepada pejabat kecamatan yang membiarkan distribusi makanan busuk tetap berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Buol, Wahida, SE, mengatakan bahwa Inspektorat Daerah bertugas membantu Bupati dalam membina dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya.
“Selama kepala daerah meminta untuk diawasi oleh Inspektorat akan kami laksanakan sesuai dengan batasan kewenangan yang diatur secara teknis,”jelasnya via whatsapp kepada media ini, Kamis (29/1).
Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Buol saat ini tengah rapat membahas terkait insiden tersebut dengan menghadirkan semua unsur dalam pelaksanaan MBG.
PJS Buol berharap pemerintah daerah Kabupaten Buol membuka data vendor dan jadwal distribusi agar jurnalis dan masyarakat bisa ikut mengawasi secara real-time, karena dampaknya jika tidak segera dievaluasi maka resiko keracunan massal nanti akan terulang kembali, sebab semua itu katanya, menyangkut nyawa dan kesehatan penerima manfaat.
Hingga berita ini naik, saat dihubungi Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo belum memberikan tanggapannya.***
























