Suarautara.com, Mitra – Praktik kotor penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali meledak di Sulawesi Utara. terduga Alfa Tora, yang dikenal sebagai “pemain lama” dalam jagat mafia solar, kembali mencuat dan diduga kuat menjadikan SPBU Tababo sebagai sarang utama operasinya.
Aktivitas ilegal ini terkesan berjalan mulus tanpa hambatan, memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa hukum seolah tumpul di hadapan Alfa Tora.
Berdasarkan informasi yang ditemukan awak media, skema serakah yang dilakukan Alfa. Ia disinyalir mengoperasikan lima (5) unit truk berkapasitas monster. Tak main-main, satu truk mampu memuat hingga 700 liter solar. Jika dikalkulasi, ribuan liter solar subsidi yang seharusnya mengalir ke kendaraan logistik rakyat petani dan Nelayan justru menguap ke tangki-tangki siluman milik Alfa demi keuntungan pribadi yang fantastis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat kini menaruh sorotan tajam kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra). Masyarakat menuntut tindakan konkret—bukan sekadar seremonial—untuk segera menangkap terduga terduga Alfa Tora.
Aparat Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) dan Polsek Belang ditantang untuk membuktikan bahwa hukum tidak “tumpul ke atas” saat berhadapan dengan mafia kelas kakap di Tababo.
Masyarakat kini menagih keberanian Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra). Masyarakat mendesak aparat untuk segera menangkap Alfa Tora, yang tidak hanya diduga terlibat penyalahgunaan BBM.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan komoditas monopoli untuk memperkaya diri sendiri dengan cara-cara kotor,” cetus salah satu warga yang resah dengan antrean panjang akibat ulah mafia.
Tindakan penyelewengan ini bukanlah pelanggaran ringan. Para pelaku terancam jeratan hukum berlapis yang sangat berat, di antaranya:
• Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
• UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
• Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan aturan Ditjen Migas Kementerian ESDM, pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pihak Kepolisian Minahasa Tenggara tidak boleh lagi menutup mata. Praktik mafia solar di SPBU Tababo harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika Alfa Tora tetap dibiarkan beroperasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Utara akan berada di titik nadir.
Polres Mitra dan Polsek Belang harus membuktikan bahwa mereka tidak kalah sakti dari para mafia yang telah lama mengakar ini. Usut tuntas, jangan biarkan rakyat terus menjadi korban dari kerakusan mafia solar. (AP)






















