Bentrok Maut di Ratatotok: Polisi Tetapkan 9 Tersangka, 3 Penambang Tewas

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA, SUARAUTARA.COM – 12 Orang berhasil diamankan tim gabungan Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara (Mitra) terduga pelaku penyerangan di lokasi pertambangan tanpa ijin (Peti) Bronjong, Kecamatan Ratatotok.

Setelah melakukan pemeriksaan dari 12 orang yang diamankan, untuk sementara pihak kepolisian menetapkan 9 orang sebagai tersangka, hal ini disampaikan Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, didampingi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama dan Kasi Humas Ipda Velentin Lakidong. dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Polres Mitra, Senin (22/12/2025).

Diketahui peristiwa bentrok antar penambang terjadi pada pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelumnya sejumlah orang diketahui berkumpul di rumah seorang warga (SM) kemudian bergerak menuju lokasi tambang Bronjong, dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi serang yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas AKBP Suryadi.

Dalam pengungkapan kasus pengkapan polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, 2 pucuk senapan angin biasa, 4 bilah senjata tajam jenis badik, serta 2 bilah parang.

Adapun kematian para korban, Dirreskrimum menjelaskan bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan berkaliber sekitar 8 milimeter.

“Para tersangka diamankan polisi dan beberapa tempat berbeda, dan dari penyelidikan di TKP tentunya ada lebih dari 4 senjata angin, saat ini kami sedang melakukan pepengeledahan dan pengejaran kepada para pelaku,” kata AKBP Suryadi.

Para teduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu: FG (34) warga Basaan 1, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, FP (28) warga Desa Tombatu Utara.

Selain itu, Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menambahkan, situasi saat ini sudah aman dan kondusif sembari jajaran personel kepolisian Polres Mitra dan Polda Sulut tetap siaga melakukan pengamanan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres.

Kapolres Handoko Sanjaya mengajak warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Minahasa Tenggara. (AP)

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo
Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar
Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak
Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur
Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:07 WITA

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:03 WITA

Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:39 WITA

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru