KPU Buol Segera Buka Lowongan 55 PPK dan 354 PPS

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol bakal membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai pertengahan bulan November mendatang. Buol diperkirakan membutuhkan 55 orang untuk PPK dan 354 orang untuk PPS.

“KPU Buol akan segera buka Tahapan rekrutmen dan pendaftaran persiapannya kita mulai pertengahan November 2022 dan bagi peserta yang akan mendaftar siapkan diri dan harus mengikuti tahap yang sudah menjadi aturan yang ada” kata Alamsyah, kepada media, Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alamsyah menyatakan, kebutuhan PPK di Buol sebanyak lima orang di tiap kecamatan. Artinya, ada 55 petugas PPK. Sementara itu, untuk petugas PPS, kebutuhannya tiga petugas di tiap desa atau kelurahan. Di Buol, ada 118 desa dan kelurahan.

’’Total ada 354 PPS yang akan kami angkat,’’ katanya. Nanti mereka bertugas di sebaran TPS diseluruh wilayah desa/ kelurahan di Buol.

Namun secara tugas dan tupoksi serta cakupan, mereka mempunyai kajian dan wilayah penugasan yang berbeda.

Masyarakat perlu mengetahui syarat dan ketentuan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, PPS, hingga KPPS.

Adapun persyaratan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Berikut syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS :

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika

9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Itulah syarat yang harus di lakukan oleh peserta yang akan mendaftar PPK, PPS dan KPPS.

Berita Terkait

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik
Anggota DPR -RI Gelar Reses di Masama Beniyanto Tamoreka Serap Aspirasi Warga Bagikan Sembako
Turun Langsung Saat Reses Beniyanto Tamoreka Sosialisasikan 4 Pilar sekaligus Dengarkan Aspirasi Warga
Anggota DPR RI Komisi XII Beniyanto Tamoreka Gelar Reses dan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kecamatan Nuhon
Anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Atasi Krisis Air Bersih Bupati Amirudin Prioritaskan Pembangunan Waduk Saat Buka Forum RKPD 2027

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik

Senin, 16 Maret 2026 - 13:49 WITA

Anggota DPR -RI Gelar Reses di Masama Beniyanto Tamoreka Serap Aspirasi Warga Bagikan Sembako

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:11 WITA

Turun Langsung Saat Reses Beniyanto Tamoreka Sosialisasikan 4 Pilar sekaligus Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terbaru