Politik

KPU Buol Segera Buka Lowongan 55 PPK dan 354 PPS

Buol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol bakal membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai pertengahan bulan November mendatang. Buol diperkirakan membutuhkan 55 orang untuk PPK dan 354 orang untuk PPS.

“KPU Buol akan segera buka Tahapan rekrutmen dan pendaftaran persiapannya kita mulai pertengahan November 2022 dan bagi peserta yang akan mendaftar siapkan diri dan harus mengikuti tahap yang sudah menjadi aturan yang ada” kata Alamsyah, kepada media, Kamis (27/10/2022).

Alamsyah menyatakan, kebutuhan PPK di Buol sebanyak lima orang di tiap kecamatan. Artinya, ada 55 petugas PPK. Sementara itu, untuk petugas PPS, kebutuhannya tiga petugas di tiap desa atau kelurahan. Di Buol, ada 118 desa dan kelurahan.

’’Total ada 354 PPS yang akan kami angkat,’’ katanya. Nanti mereka bertugas di sebaran TPS diseluruh wilayah desa/ kelurahan di Buol.

Namun secara tugas dan tupoksi serta cakupan, mereka mempunyai kajian dan wilayah penugasan yang berbeda.

Masyarakat perlu mengetahui syarat dan ketentuan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, PPS, hingga KPPS.

Adapun persyaratan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Berikut syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS :

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika

9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Itulah syarat yang harus di lakukan oleh peserta yang akan mendaftar PPK, PPS dan KPPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button