SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Afif Zuhri, menegaskan bahwa para calon legislatif (Caleg) terpilih wajib atau harus mundur jika maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Calon anggota terpilih yang akan dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Afif, Sabtu (27/4/2024).
Hal tersebut kata Afif, diatur dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini bunyi aturan tersebut, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
“Jadi sesuai aturan Caleg terpilih harus mundur,” tandas Afif. (Yono).

























