TOLITOLI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli Junaidi SP.MP membuka secara resmi acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun dan PKPU No 8 Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan disalah satu hotel dikota Tolitoli pada hari (Kamis, 18-07/2024).
Turut dihadiri Ketua KPU Tolitoli Junaidi SP.MP, Ketua Devisi tehnis KPU Rian Virvian, Sekertaris KPU dan perwakilan partai politik serta jajaran staf.
Ketua KPU Tolitoli Junaidi.SP.MP mengatakan,” pentingnya sosialisasi PKPU No. 2 tentang tahapan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam penyelenggaraan pemilihan serentak ditahun 2024, sebagai langkah awal dalam mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak terkait aturan-aturan baru yang akan diterapkan dalam pemilu nanti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menggarisbawahi bahwa partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat sangat penting untuk suksesnya pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” Kata Junaidi Ketua KPU Tolitoli.
Lanjut Ketua KPU Tolitoli mengatakan,” BahwaPKPU No. 2 dan PKPU No 8 Tahun 2024 merupakan peraturan terbaru yang diterbitkan oleh KPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemilu. Peraturan ini memuat berbagai ketentuan yang mencakup seluruh aspek pelaksanaan pemilu, mulai dari tahapan persiapan, pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, kampanye, hingga penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. PKPU ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Selain itu, PKPU ini juga menekankan perlunya penerapan teknologi informasi dalam pelaksanaan pemilu. KPU mengimbau penggunaan sistem e-rekapitulasi dan aplikasi pemantauan pemilu untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penghitungan suara. Kami berharap dengan penggunaan teknologi ini, proses pemilu dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan mengurangi risiko kesalahan.
Secara mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Aturan ini mencakup prosedur pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara untuk posisi-posisi strategis di pemerintahan daerah, bahwa pemilihan kepala daerah yang transparan dan akuntabel merupakan kunci untuk memastikan terciptanya pemerintahan yang efektif dan berintegritas di tingkat daerah.dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang amanah.
Mari kita bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab,” Tutup Junaidi.SP.MP.* WAHYU *






















