Suarautara.com,TOLITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai lebih dari Rp200 juta di halaman kantor Kejari Tolitoli, Rabu (29/7/2026).
Barang bukti seberat lebih dari 100 gram tersebut dihancurkan menggunakan blender hingga larut sebelum akhirnya dibuang ke dalam lubang tanah.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, S.H. Turut hadir dan menyaksikan dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Asisten I Setda Kabupaten Tolitoli, Kapolres Tolitoli, Dandim 1305/BT, Danlanal Tolitoli, sejumlah pejabat terkait, serta para awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi atas putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan.
“Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan agar tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, khususnya barang bukti narkotika yang sangat membahayakan masyarakat,” ujar Ibnu Firman di sela-sela kegiatan.
Selain sabu, Kejari Tolitoli juga memusnahkan pelbagai barang bukti dari tindak pidana lainnya sesuai amar putusan pengadilan. Langkah pemusnahan secara berkala ini diharapkan dapat mencegah barang bukti beredar kembali di masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Tolitoli.
Pewarta : Wahyu

























