Kejari Poso Musnahkan Barang Bukti Narkotika 1,78 Gram Sabu dan Pil Terlarang

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Poso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (Babuk) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (27/11). Salah satu babuk yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,78 gram.

Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman parkir Kantor Kejari Poso tersebut merupakan yang kedua kalinya sepanjang tahun anggaran 2025. Proses pemusnahan dipimpin oleh Plt Kasi Pemilihan Aset dan Pemulihan Barang Bukti Kejari Poso, Reza Turio Kamba, S.H, dan turut dihadiri oleh perwakilan instansi penegak hukum dan militer, termasuk Pengadilan Negeri Poso, Polres Poso, BNN Kabupaten Poso, serta Kodim 1307 Poso.

Reza Turio Kamba menjelaskan bahwa total terdapat 10 perkara yang dieksekusi dalam pemusnahan kali ini, dengan 9 di antaranya merupakan kasus narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berhasil kami eksekusi pemusnahan barang buktinya mencapai 9 perkara, dengan barang bukti utama berupa sabu-sabu dengan berat bruto 1,78 gram,” jelasnya.

Selain sabu, Kejari Poso juga memusnahkan barang bukti berupa 10 butir pil Trihexyphenidyl (Pil Y) dan 8 butir pil PHD. Sementara itu, satu perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus turut masuk dalam daftar pemusnahan.

Reza menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan hanya seremonial, tetapi memiliki makna penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan ini memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar seremonial,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan Babuk merupakan upaya mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh pihak dan stakeholder untuk berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Poso berharap dapat memberikan sinyal kuat mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Poso.[Hajar]

Berita Terkait

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Berita Terbaru