SUARAUTARA.COM|Banyuwangi – Penertiban terhadap aktivitas tambang di Dusun Pancoran Rogojampi Kabupaten Banyuwangi yang diduga ilegal oleh aparat kepolisian sampai detik inipun belum ada titik terang.
Hal ini pun membuat Gus Fir Aktivis Banyuwangi merasa geram,”Kami menuntut agar Polres Banyuwangi dan Polda Jatim menindak tegas diduga tambang ilegal dan menghukum para pelaku seberat-beratnya.
”Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut harus ditindak. Mereka harus diberikan efek jera sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan,” ujar Gus Fir geram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengungkapkan, penambangan pasir diduga ilegal yang berada di Dusun Pancoran Rogojampi masih beraktifitas secara normal. Padahal, ada ancaman pidana penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
”Hal Itu sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,” ucapnya.
Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, ada sejumlah pengkategorian tambang ilegal. Misalnya, melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP atau IUPK juga termasuk ilegal.
“Melakukan pertambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui, mengabaikan kaidah-kaidah good mining practice, tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial juga termasuk ilegal,” pungkasnya (15/12/2025).
Belum lagi ada potensi konflik sosial antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal, karena kerusakan jalan. Kami akan siapkan pengaduan kepada Polda Jatim dalam Minggu ini.
Tuntutan Kami hanya satu Kepada Pihak Aparat penegak hukum di Banyuwangi TUTUP Tambang Galian Pasir di Dusun Pancoran Rogojampi . (***)
























