Gelar Konfrensi Pers, Polres Touna Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Penipuan

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tojo Una-Una (Touna) gelar Konferensi Pers (Foto:Agung Dilapanga)

Polres Tojo Una-Una (Touna) gelar Konferensi Pers (Foto:Agung Dilapanga)

TOUNA, Suarautara.com – Polres Tojo Una-Una (Touna) gelar Konferensi Pers terkait penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh perempuan AS Warga Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Senin (2/6).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Syarif dan Plt. Kasihumas Iptu Martono.

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi dalam keterangannya mengatakan, penghentian penyelidikan berdasarkan pengaduan dari Perempuan AS dengan laporan informasi nomor R/li/132/X/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 16 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan, surat perintah penyelidikan Nomor :SP.Lidik/339/X/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 16 Oktober 2024 serta Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Kompol Mulyadi.

Berkaitan dengan dugaan kasus penipuan tersebut kata Mulyadi, terhitung Senin (2/6), telah dilaksanakan gelar perkara di ruangan Satreskrim.

Kasat Reskrim Iptu Syarif mengatakan, bahwa terkait dengan laporan pengaduan pelapor AS telah ditindak lanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan saksi pelapor dan terlapor, kemudian dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta pemeriksaan terhadap Ahli pidana dari Fakultas Hukum Unismu Palu.

” pasal diterapkan dalam persangkaan ini adalah pasal 378 KUH pidana yang dimana unsur-unsurnya adalah adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, membuat hutang, atau menghapuskan piutang, serta  adanya hubungan sebab akibat antara tindakan penipuan dengan kerugian yang dialami korban,” ujarnya.

Sementara itu, Iptu Syarif menyebutkan, kesimpulan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi-saksi, terlapor dan keterangan saksi ahli, bahwa perkara yang dilaporkan perempuan AS dalam perkara ini tidak memenuhi dua alat bukti yang meyakinkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan belum ditemukan adanya suatu peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan

“Namun, terkait dengan akibat yang ditimbulkan oleh korban yaitu rugi waktu, uang dan tenaga tersebut dapat dituntut secara keperdataan melalui gugatan ganti kerugian,” terang Iptu Syarif.

Lebih jauh Ia menyebut berdasarkan gelar perkara itu, pihaknya menghentikan perkara, kemudian membuat administrasi penghentian penyelidikan dan membuat SP2HP kepada pelapor.**(Agung)

Berita Terkait

Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah
Hari Keenam Operasi Sar, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Ferdiyansyah di Perairan Teluk Tomin
Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna
Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas
Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026
Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum
Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una
Ketua BPD Bantuga Tegaskan Tidak Pernah Setujui Penjualan Sapi Pejantan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:46 WITA

Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:44 WITA

Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WITA

Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WITA

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:51 WITA

Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum

Berita Terbaru