TOUNA, Suarautara.com – Polres Tojo Una-Una (Touna) gelar Konferensi Pers terkait penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh perempuan AS Warga Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Senin (2/6).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Syarif dan Plt. Kasihumas Iptu Martono.
Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi dalam keterangannya mengatakan, penghentian penyelidikan berdasarkan pengaduan dari Perempuan AS dengan laporan informasi nomor R/li/132/X/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 16 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan, surat perintah penyelidikan Nomor :SP.Lidik/339/X/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 16 Oktober 2024 serta Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Kompol Mulyadi.
Berkaitan dengan dugaan kasus penipuan tersebut kata Mulyadi, terhitung Senin (2/6), telah dilaksanakan gelar perkara di ruangan Satreskrim.
Kasat Reskrim Iptu Syarif mengatakan, bahwa terkait dengan laporan pengaduan pelapor AS telah ditindak lanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan saksi pelapor dan terlapor, kemudian dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta pemeriksaan terhadap Ahli pidana dari Fakultas Hukum Unismu Palu.
” pasal diterapkan dalam persangkaan ini adalah pasal 378 KUH pidana yang dimana unsur-unsurnya adalah adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, membuat hutang, atau menghapuskan piutang, serta adanya hubungan sebab akibat antara tindakan penipuan dengan kerugian yang dialami korban,” ujarnya.
Sementara itu, Iptu Syarif menyebutkan, kesimpulan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi-saksi, terlapor dan keterangan saksi ahli, bahwa perkara yang dilaporkan perempuan AS dalam perkara ini tidak memenuhi dua alat bukti yang meyakinkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan belum ditemukan adanya suatu peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan
“Namun, terkait dengan akibat yang ditimbulkan oleh korban yaitu rugi waktu, uang dan tenaga tersebut dapat dituntut secara keperdataan melalui gugatan ganti kerugian,” terang Iptu Syarif.
Lebih jauh Ia menyebut berdasarkan gelar perkara itu, pihaknya menghentikan perkara, kemudian membuat administrasi penghentian penyelidikan dan membuat SP2HP kepada pelapor.**(Agung)






















