Ketua BPD Bantuga Tegaskan Tidak Pernah Setujui Penjualan Sapi Pejantan

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA– Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, berinisial US, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui, menyetujui, maupun mengeluarkan surat perintah terkait dugaan penjualan sapi pejantan oleh Kepala Desa Bantuga.

Pernyataan tersebut disampaikan US langsung di kediamannya pada Minggu (12/7/2026) malam. Langkah ini diambil guna menanggapi pemberitaan yang beredar di media massa mengenai dugaan penjualan bantuan ternak sapi yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan 2019. Berdasarkan data yang ada, bantuan program tersebut berupa 2 ekor sapi pejantan dan 42 ekor sapi betina.

“Kami di BPD tidak pernah diajak musyawarah, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah keluarkan surat persetujuan untuk penjualan sapi pejantan itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan penjualan bantuan sapi tersebut setelah ramainya pemberitaan di media.

Luruskan Isu Lahan HKM

Selain memberikan klarifikasi terkait bantuan sapi, dalam kesempatan yang sama US juga meluruskan simpang siur informasi mengenai Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Desa Bantuga.

Menanggapi pernyataan Kepala Desa Bantuga yang menyebut lahan HKM bisa diperjualbelikan oleh warga, US memberikan bantahan keras.

Ia menegaskan bahwa lahan HKM merupakan kebijakan resmi pemerintah pusat dengan status Hak Pakai yang diberikan khusus kepada kelompok tani berdasarkan SK Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, US mengingatkan bahwa lahan tersebut sama sekali tidak boleh diperjualbelikan, baik oleh warga maupun aparat desa.

“BPD berharap agar proses pengelolaan bantuan desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya

Pewarta : Agung

 

 

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Dari Pantai Sedulur untuk Masa Depan: TNI Tanam 1.500 Mangrove Bersama Rakyat
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​
UKW Banggai Berlanjut Hari Kedua Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Kedatangan Penguji Dewan Pers

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Rabu, 9 September 2026 - 12:27 WITA

Dari Pantai Sedulur untuk Masa Depan: TNI Tanam 1.500 Mangrove Bersama Rakyat

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Berita Terbaru