SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Tuntuan Masyarakat Desa Tadoy 1 Kecamatan Bolaang Timur, agar Pj Bupati Bolmong, Limi Mokodompit untuk segera mencopot jabatan Sangadi (Kepala Desa) akhirnya terjawab sudah.
Desakan Masyarakat terkait dugaan berbagai persoalan yang terjadi akibat penyalagunaan kewenangan oknum Sangadi tersebut, sehingga berdampak terjadinya beberapa gejolak dan aksi unjuk rasa yang sempat viral dan menghebohkan warga Bolaang Mongondow itu.
Pencopotan jabatan sementara jabatan oknum Sangadi Desa Tadoy 1 inisial RP serta penetapan pelaksana harian (Plh) berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 011/ BPK/K-LKH/XI/ AGR/2022. diserahkan langsung oleh Pj Bupati Bolmong, Ir Limi Mokodompit, MM kepada Plh Yasit Mamonto yang juga menjabat Sekretaris Desa (Sekdes).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Pj Bupati didampingi, Camat Bolaang Timur, Ahmad Yani Damopolii, SH, ME, Kabag Hukum dan Kabag Umum Setda Bolmong menyerahkan langsung SK Plh Sangadi Desa Tadoy 1 kepada Yasit Mamonto, yang disaksikan anggota BPD, Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dan 35 warga desa Tadoy, Senin, (11/12/2023).
Menurut keterangan diterima suarautara.com dari, salah satu tokoh Masyarakat Desa Tadoy 1, mengatakan mewakili Masyarakat, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati yang telah menerima seluruh aspirasi dan permintaan Masyarakat selama kurang lebih 1 tahun lamanya.
“Pasalnya, ada dugaan penyalagunaan kewenangan yang terjadi, dugaan kurang transparansinya pengelolaan keuangan desa dan Pembangunan masjid, serta terjadi pemberhentian sepihak oleh oknum sangadi, di sebuah jabatan pemerintahan sampai dengan pegawai sya’ri,” kata pria parobaya ini.
Terkait hal itu, guna perimbangan berita, Kepala Desa Ramlan paputungan, belum berhasil dikonfirmasi setelah berita ini diturunkan.**






















