Saat pemasangan baleho didua titik ointu masuk yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Syahroni
SUARAUTARA.COM.Boltim – Maraknya Illegal mining atau pertambangan tanpa izin (PeTi) diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kian meresahkan. Bahkan dampak dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan akibat pencemaran, bahkan bisa menimbulkan bencana berupa longsor maupun banjir bandang.
Bukan hanya lingkungan saja, tapi hal ini dapat menimbulkan kerugian negara oleh para pelaku PeTi yang tidak membayar landrent, royalti dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam perundang – undangan yang berlaku saat ini.
Untuk mencegah hal tersebut, Jum’at (18/03/2022) Polres Boltim lakukan pemasangan baliho peringatan dan pelarangan bagi masyarakat/pelaku PETI, agar tidak melakukan aktifitas melawan hukum.
Kegiatan pemasangan baliho itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boltim AKP. Syahroni, didampingi Kanit Resmob, KBO IPDA. Reynold Wowor dan satu Anggota Reskrim.
Seperti yang dikatakan Kasat Reskrim AKP. Syahroni saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsuppnya, Jum’at (18/03/2022) mengatakan bahwa masyarakat (pelaku PeTi) dilarang keras melakukan aktifitas PeTi melanggar UU No.20 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dan setiap warga atau masyarakat yang melakukan tindak pidana tersebut bisa dihukum penjara 10 tahun dan atau denda Rp. 10 miliar.
Saat ini pemasangan baliho baru di dua titik, yaitu di akses jalan menuju Garini Desa Buyat Kecamatan Kotabunan dan Simbalang Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan.
Saat ini kami dari Polres baru sebatas melakukan sosialisasi kepada masyarakat, nanti akan ditindaklanjuti dengan penertiban, ujar mantan Kasat Reskrim Kab. Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Rinto Ponongoa