SUARAUTARA.COM,Minahsa – Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah pengelolaan sampah dengan menerbitkan Instruksi Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2025. Instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., dan difokuskan pada peningkatan kinerja Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah Minahasa.
Instruksi ini menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang menjamin operasional TPA sesuai standar pengelolaan lingkungan. Kepala perangkat daerah yang memiliki tugas teknis dalam urusan persampahan diminta untuk mengambil langkah konkret.
Fokus Arahan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diminta melakukan pembenahan infrastruktur dan sistem pengelolaan di TPA. Penggunaan alat berat dioptimalkan dan pengurungan sampah dilakukan secara berkala.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas PUPR, Diinstruksikan memperbaiki akses jalan menuju TPA, membangun sistem drainase memadai, serta menjalin koordinasi lintas instansi untuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Bupati Robby menegaskan bahwa pembenahan TPA bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut komitmen terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan Minahasa yang bersih dan berkelanjutan,” ujar Robby Dondokambey.
Instruksi ini diharapkan menjadi titik awal perubahan sistemik dalam pengelolaan sampah, sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak untuk turut menjaga lingkungan.(ara)
























