BKPSDM Tegaskan Pelantikan Plh Sekda Buol Tidak Langgar Aturan dan Bukan Demosi

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Drs. Azrarudin, memimpin keterangan Pers, Senin, (20/10/2025).

Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Drs. Azrarudin, memimpin keterangan Pers, Senin, (20/10/2025).

Suarautara.com, Buol – Bupati Buol Risharyudi Triwibowo melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Drs. Asrarudin, memastikan bahwa pelantikan Moh Yamin Rahim, SH, MH sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol pada Kamis (16/10/2025) telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Asrarudin menegaskan, seluruh tahapan seleksi (job fit) hingga pengangkatan Plh Sekda telah dilaksanakan sesuai regulasi, sehingga penunjukan tersebut bukanlah bentuk demosi atau penurunan jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang terjadi kemarin bukanlah demosi. Jabatan Sekda dan pimpinan OPD itu setara sesuai aturan. Ini bukan penurunan jabatan, melainkan kesetaraan dalam struktur kepegawaian,” jelas Asrarudin saat konferensi pers di ruang rapat BKPSDM, Senin (20/10/2025), di hadapan puluhan wartawan dan sejumlah pejabat diruang linkup BKPSDM dan Kabid Media Kominfo, Ismail Korompot,SE..

Berdasarkan aturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2019, jabatan Eselon II A dan II B setara, sehingga pelantikan Plh Sekda tidak melanggar aturan. Sementara itu, sesuai Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018, apabila jabatan Sekda kosong, Bupati dapat mengangkat Plh menunggu pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda.

Pada 17 Oktober 2025, Bupati mengajukan nama calon Pj Sekda ke Gubernur Sulawesi Tengah. Jika disetujui, Bupati dapat melantik Pj Sekda. Jika Gubernur menolak atau tidak memberikan jawaban dalam lima hari, Bupati tetap dapat melantik calon Pj Sekda yang ada.

“Bupati juga menegaskan, jangan ada non-job dan demosi,” singkat Azrarudin.

Asrarudin menambahkan, setelah pengisian Plh Sekda, Bupati memiliki waktu lima hingga sepuluh hari untuk mengajukan satu nama calon Pj Sekda ke Gubernur Sulteng. Penunjukan Pj Sekda nantinya akan mengacu pada PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS, di mana Bupati mengusulkan satu nama untuk direkomendasikan hingga mendapat persetujuan Gubernur.

“Harapan kami dengan adanya Pj Sekda Kabupaten Buol, konsolidasi internal semakin baik. Sekda diharapkan mampu menjaga sinergi antar-OPD sehingga program pembangunan daerah bisa berjalan sesuai harapan,” tambah Azrarudin.

Sementara itu, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menegaskan bahwa seorang Pj Sekda harus mampu menjadi penggerak utama birokrasi serta menjaga visi dan misi pemerintah daerah.

“Pj Sekda menjadi motor penggerak untuk sama-sama menjalankan visi dan misi pemerintah daerah,” tegas Bupati Risharyudi.

Saat ditanya mengenai nama calon Pj Sekda yang diajukan ke Gubernur, Azrarudin menegaskan hal itu merupakan kewenangan Bupati dan pihak BKPSDM tidak dapat memberikan keterangan resmi.

“Soal nama calon Pj Sekda, kami tidak bisa memberikan keterangan karena ini ranahnya pimpinan,” singkat Azrarudin dengan senyum.

Dengan terisinya jabatan Plh Sekda, diharapkan roda pemerintahan Kabupaten Buol dapat berjalan lebih optimal dan sinkron dalam mewujudkan program pembangunan daerah secara berkelanjutan.[ucan]

Berita Terkait

Kekeringan dan Karhutla Mengancam, Pemkab Buol Mulai Siapkan Langkah Antisipasi
Kini Tak Perlu Bingung Cari Internet, WiFi Gratis Kominfo Hadir di Titik Pelayanan Buol
23 Jadi 18 Cabor, KONI Buol Perketat Persiapan Menuju Porprov X Sulteng
Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting
Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
SPIP Buol Dievaluasi, Tiga PD Wajib dan Sektor Strategis Jadi Sorotan
Doa di Tengah Kemarau, Warga Kwalabesar Gelar Salat Istisqa di Halaman Masjid Al-Hasanah
Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:25 WITA

Kekeringan dan Karhutla Mengancam, Pemkab Buol Mulai Siapkan Langkah Antisipasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:57 WITA

Kini Tak Perlu Bingung Cari Internet, WiFi Gratis Kominfo Hadir di Titik Pelayanan Buol

Selasa, 15 September 2026 - 05:16 WITA

23 Jadi 18 Cabor, KONI Buol Perketat Persiapan Menuju Porprov X Sulteng

Minggu, 13 September 2026 - 05:48 WITA

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Berita Terbaru