JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat yang belum mendaftar per besok (20/7). Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp tercatat belum terdaftar.
“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran, segera mendaftar di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, dan Facebook,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan dikutip dari laman Kominfo, Selasa (19/7).
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.(**)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






















