Hukum & KriminalTopik Utama

Berkas Lengkap, Polres Boltim Serahkan Tersangka AM Bersama Barang Bukti Ke Kejari Kotamobagu

SUARAUTARA.COM, BOLTIM – Masih ingat dengan kasus pembunuhan seorang bocah yang tewas secara tragis ditangan serang wanita Aning alias AM [19] tak lain adalah ponakannya sendiri dengan cara mulitasi gegara ingin merampas kalung emas yang dipakai korban sempat menghebohkan warga dan media sosial terjadi terjadi di desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, kini kasusnya memasuki babak baru.

Tersangka AM oleh Polres Boltim menyerahkan tersangka AM ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama alat bukti [tahap II]. kasus ini semakin menarik diikuti.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, penyidik Sat Reskrim menyerahkan tersangka AM bersama barang bukti (Tahap II) kasus Aning ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Kotamobagu Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.

Artikel Terkait :  Usai Menghabisi Korban, Pelaku Menyerahkan Diri Dipolres Boltim

Penyerahan tersangka AM dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B/363/P.1.12/Eho.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang menyatakan penyidikan sudah lengkap (P21).

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasihumas, IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan pelaksanaan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar

“Tahap II berjalan dengan aman dan lancar, Tim Resmob dan Timsus Kilapang Polres Boltim juga ikut mengawal tersangka AM alias Aning“ ujar Kasihumas.

Lanjutnya, tersangka bersama barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan, SH, MH

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kotamobagu Prima Poluakan SH. MH usai menerima berkas, tersangka dan barang bukti saat konfrensi pers mengatakan pada sejumla awak media bahwa berkas tersangka AM secepatnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri [PN] Kotamobagu.

Artikel Terkait :  Satnarkoba Polres Boltim Dan Polda Sulut Amankan Mantan Anggota Dewan Boltim Terduga Pengedar Sabu

Disinggung terkait pasal yang disangkakan pada tersangka AM, Prima menyebutan acaman hukuman, bagi tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 365 ayat (3) dan ayat (4) KUHP lebih subsider ayat 338 KUHP dan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman mati.

Lanjutnya lagi, dalam kasus ini pihaknya akan berupaya untuk memaksimalkan hukumnya, karena berkaca pada kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka J yang sempat viral dua tahun kemarin, ia hanya divonis oleh pengadilan 20 tahun penjara dan kami berupaya banding sehingga saat ini J diputus hukuman seumur hidup dan kami tetap masih berupaya ditingkat yang lebih tinggi agar J dihukum maksimal yaitu hukuman mati. Dan untuk kasus yang menimpa ade Aza kami akan berupaya hukumanya harus maksimal hukuman mati dan paling ringan hukuman seumur hidup,” tegas Poluakan.

Artikel Terkait :  Tersangka Pelaku PETI Talugon Bersama Barang Bukti Bakal Diserahkan Ke JPU

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Boltim AKP. Denny Tampenawas S.Sos mengatakan sangat mengapresiasi kepada rekan-rekan media mengawal kasus ini sampai P21 ke Kejari Kotamobagu, dan tak lupa juga ia (Kasat) sangat bersukur atas petunjuk dari Kejaksaan dalam hal ini Kasi Pidum yang telah banyak membantu memberikan petunjuk untuk kami dalam hal penanganan kasus ini, sehingga semua berjalan dengan lancar,”singkatnya.

(Rinto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button