Berkas Lengkap, Polres Boltim Serahkan Tersangka AM Bersama Barang Bukti Ke Kejari Kotamobagu

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Boltim menyerahkan tersangka AM ke Kejari Kotamobagu,

Satreskrim Polres Boltim menyerahkan tersangka AM ke Kejari Kotamobagu,

SUARAUTARA.COM, BOLTIM – Masih ingat dengan kasus pembunuhan seorang bocah yang tewas secara tragis ditangan serang wanita Aning alias AM [19] tak lain adalah ponakannya sendiri dengan cara mulitasi gegara ingin merampas kalung emas yang dipakai korban sempat menghebohkan warga dan media sosial terjadi terjadi di desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, kini kasusnya memasuki babak baru.

Tersangka AM oleh Polres Boltim menyerahkan tersangka AM ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama alat bukti [tahap II]. kasus ini semakin menarik diikuti.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, penyidik Sat Reskrim menyerahkan tersangka AM bersama barang bukti (Tahap II) kasus Aning ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Kotamobagu Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.

Penyerahan tersangka AM dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B/363/P.1.12/Eho.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang menyatakan penyidikan sudah lengkap (P21).

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasihumas, IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan pelaksanaan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar

“Tahap II berjalan dengan aman dan lancar, Tim Resmob dan Timsus Kilapang Polres Boltim juga ikut mengawal tersangka AM alias Aning“ ujar Kasihumas.

Lanjutnya, tersangka bersama barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan, SH, MH

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kotamobagu Prima Poluakan SH. MH usai menerima berkas, tersangka dan barang bukti saat konfrensi pers mengatakan pada sejumla awak media bahwa berkas tersangka AM secepatnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri [PN] Kotamobagu.

Disinggung terkait pasal yang disangkakan pada tersangka AM, Prima menyebutan acaman hukuman, bagi tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 365 ayat (3) dan ayat (4) KUHP lebih subsider ayat 338 KUHP dan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman mati.

Lanjutnya lagi, dalam kasus ini pihaknya akan berupaya untuk memaksimalkan hukumnya, karena berkaca pada kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka J yang sempat viral dua tahun kemarin, ia hanya divonis oleh pengadilan 20 tahun penjara dan kami berupaya banding sehingga saat ini J diputus hukuman seumur hidup dan kami tetap masih berupaya ditingkat yang lebih tinggi agar J dihukum maksimal yaitu hukuman mati. Dan untuk kasus yang menimpa ade Aza kami akan berupaya hukumanya harus maksimal hukuman mati dan paling ringan hukuman seumur hidup,” tegas Poluakan.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Boltim AKP. Denny Tampenawas S.Sos mengatakan sangat mengapresiasi kepada rekan-rekan media mengawal kasus ini sampai P21 ke Kejari Kotamobagu, dan tak lupa juga ia (Kasat) sangat bersukur atas petunjuk dari Kejaksaan dalam hal ini Kasi Pidum yang telah banyak membantu memberikan petunjuk untuk kami dalam hal penanganan kasus ini, sehingga semua berjalan dengan lancar,”singkatnya.

(Rinto)

Berita Terkait

Penanganan Dugaan Persetubuhan Anak Polsek Pagimana Pastikan  Berjalan Sesuai Prosedur Hukum
Kapolsek Toili Pimpin Pemadaman Karhutla di Perkebunan Lopon Desa Dongin
Anjangsana ke Purnawirawan Polri Satlantas Polresta Banggai  Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Open Turnamen Banggai Bersaudara Piala Panglima TNI Resmi Dibuka Semarak HUT ke 81 TNI di Banggai
Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Kunker ke Banggai dan Balut Perkuat Sinergitas TNI-Pemda
Kementan RI Dinas TPHP Banggai dan AKPY-BPDP-Ditjenbun Dorong Kompetensi SDM Tingkatkan Produktivitas TBS Pekebun
Kodim 1308/LB Dukung dan Kawal Pembagian Air Pertanian di Masama Petani Sepakati Giliran Lima Hari
Putusan MA Final Tanjung Sari Pasti Digusur..? Peran dan Kewenangan Satgas PKA Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:48 WITA

Penanganan Dugaan Persetubuhan Anak Polsek Pagimana Pastikan  Berjalan Sesuai Prosedur Hukum

Kamis, 17 September 2026 - 10:29 WITA

Kapolsek Toili Pimpin Pemadaman Karhutla di Perkebunan Lopon Desa Dongin

Kamis, 17 September 2026 - 10:15 WITA

Anjangsana ke Purnawirawan Polri Satlantas Polresta Banggai  Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Rabu, 16 September 2026 - 00:55 WITA

Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Kunker ke Banggai dan Balut Perkuat Sinergitas TNI-Pemda

Selasa, 15 September 2026 - 23:09 WITA

Kementan RI Dinas TPHP Banggai dan AKPY-BPDP-Ditjenbun Dorong Kompetensi SDM Tingkatkan Produktivitas TBS Pekebun

Berita Terbaru