SUARAUTARA.COM,MINAHASA — Pelayanan peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menuai kritik dari publik.
Sejumlah perkara yang ditunda hingga berkali-kali memunculkan kekecewaan warga, sekaligus memunculkan pertanyaan soal komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum.
Penundaan sidang disebut mencapai lima hingga tujuh kali dengan berbagai alasan, seperti hakim berhalangan, jaksa penuntut belum hadir, hingga panitera tidak berada di tempat. Warga menganggap penundaan berulang ini merugikan mereka, karena harus meluangkan waktu dan biaya untuk hadir di pengadilan.
“Kami datang dari jauh, meninggalkan pekerjaan, tapi akhirnya sidang dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Ini sangat mengecewakan,” ujar Opa Oce (72), warga Minahasa Tenggara, Kamis (18/9/2025).
Kritik juga datang dari kalangan jurnalis yang merasa diabaikan saat hendak mengonfirmasi persoalan ini. Ketua PN Tondano, Erenst Ulaen, SH., MH., dilaporkan menghindar dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) sekaligus Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Jeffry Uno, menilai sikap Ketua PN tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik.
“Ini bisa disebut bentuk pelecehan terhadap insan pers. Integritas PN Tondano patut dipertanyakan jika sikap tertutup seperti ini terus dipertahankan,” tegas Uno.
Pihaknya bersama sejumlah media berencana mengajukan laporan resmi ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait dugaan lemahnya pelayanan publik di PN Tondano.
Selain penundaan sidang, pembatasan ruang gerak wartawan juga menjadi sorotan. Beberapa jurnalis mengaku tidak leluasa mengambil gambar maupun merekam jalannya persidangan.
“Ketua PN harus sadar bahwa pers adalah mitra kontrol. Sikap menutup diri justru memperburuk citra pengadilan. Kami akan melayangkan surat terbuka ke MA dan menembuskan ke Presiden RI,” tegas wartawan senior Ronny Sepang.
Menanggapi sorotan tersebut, Humas PN Tondano, Dominggus A. Paturuhu, SH., MH., menjelaskan bahwa penundaan sidang merupakan kewenangan majelis hakim.
“Namun, sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, penyelesaian perkara baik pidana maupun perdata dibatasi maksimal lima bulan,” ujarnya.
Paturuhu juga meminta maaf kepada awak media atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Kami memahami kritik dari masyarakat dan media. Jadwal yang padat membuat Ketua PN belum dapat menerima wawancara. Kami berkomitmen meningkatkan komunikasi dan pelayanan ke depan,” jelasnya.(ara)



















