Mitra, Suarautara.com -Menanggapi pemberitaan berjudul “Muncul Dugaan Sindikat Mafia Tambang dari Mabes Polri Berkolusi dengan Wartawan ‘Bodrex’ Merampas Lahan Tersangka PETI di Ratatotok” yang terbit pada 20 Juni 2025, Chandra, yang disebut dalam berita tersebut, memberikan hak jawab sekaligus bantahan keras atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Chandra membantah seluruh isi berita yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas perampasan lahan milik Lole Pantou di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Ia menegaskan bahwa pada tanggal 17 Juni 2025, dirinya tidak berada di lokasi sebagaimana disebut dalam pemberitaan, melainkan sedang berada di Jakarta untuk urusan pribadi dan pekerjaan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya pastikan tidak pernah berada di lokasi tambang milik Lole Pantou pada 17 Juni 2025 atau di hari-hari sebelumnya. Tuduhan bahwa saya membawa alat berat dan memimpin sekelompok orang di Ratatotok tidak berdasar dan sangat mencemarkan nama baik saya,” tegas Chandra.
Chandra juga menyayangkan penggunaan istilah “wartawan bodrex” dan berbagai narasi yang menurutnya tidak hanya bersifat tendensius, namun berpotensi menggiring opini publik secara negatif terhadap dirinya.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari sindikat mana pun, serta tidak menerima arahan dari oknum aparat, baik di Mabes Polri maupun institusi lain.
“Saya mendukung penuh penegakan hukum terhadap penambangan ilegal, tetapi saya tidak pernah menjadi bagian dari praktik-praktik yang disebutkan dalam berita tersebut. Bila perlu, saya akan mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama saya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Chandra meminta media untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang serta mengonfirmasi fakta secara langsung kepada pihak yang disebut dalam berita sebelum menerbitkan informasi yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
“Saya sangat terbuka untuk dikonfirmasi. Namun menyebut saya sebagai dalang perampasan lahan tanpa klarifikasi terlebih dahulu merupakan pelanggaran terhadap prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang,” katanya.
Sebagai penutup, Chandra meminta agar media bersangkutan memuat hak jawab ini secara proporsional sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.***












