Bantah Terlibat Perampasan Lahan di Ratatotok, Chandra : Saya Sedang di Jakarta

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra, Suarautara.com -Menanggapi pemberitaan berjudul “Muncul Dugaan Sindikat Mafia Tambang dari Mabes Polri Berkolusi dengan Wartawan ‘Bodrex’ Merampas Lahan Tersangka PETI di Ratatotok” yang terbit pada 20 Juni 2025, Chandra, yang disebut dalam berita tersebut, memberikan hak jawab sekaligus bantahan keras atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Chandra membantah seluruh isi berita yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas perampasan lahan milik Lole Pantou di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Ia menegaskan bahwa pada tanggal 17 Juni 2025, dirinya tidak berada di lokasi sebagaimana disebut dalam pemberitaan, melainkan sedang berada di Jakarta untuk urusan pribadi dan pekerjaan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya pastikan tidak pernah berada di lokasi tambang milik Lole Pantou pada 17 Juni 2025 atau di hari-hari sebelumnya. Tuduhan bahwa saya membawa alat berat dan memimpin sekelompok orang di Ratatotok tidak berdasar dan sangat mencemarkan nama baik saya,” tegas Chandra.

Chandra juga menyayangkan penggunaan istilah “wartawan bodrex” dan berbagai narasi yang menurutnya tidak hanya bersifat tendensius, namun berpotensi menggiring opini publik secara negatif terhadap dirinya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari sindikat mana pun, serta tidak menerima arahan dari oknum aparat, baik di Mabes Polri maupun institusi lain.

“Saya mendukung penuh penegakan hukum terhadap penambangan ilegal, tetapi saya tidak pernah menjadi bagian dari praktik-praktik yang disebutkan dalam berita tersebut. Bila perlu, saya akan mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama saya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Chandra meminta media untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang serta mengonfirmasi fakta secara langsung kepada pihak yang disebut dalam berita sebelum menerbitkan informasi yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.

“Saya sangat terbuka untuk dikonfirmasi. Namun menyebut saya sebagai dalang perampasan lahan tanpa klarifikasi terlebih dahulu merupakan pelanggaran terhadap prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang,” katanya.

Sebagai penutup, Chandra meminta agar media bersangkutan memuat hak jawab ini secara proporsional sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.***

Berita Terkait

Dandim 1302/Minahasa Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XIII/Merdeka Di Wilayah Kodim 1302/Minahasa.
Deker Mamusung Bantah Keras Terlibat dalam Isu PETI di Kebun Raya Mitra
Bentrok Maut di Ratatotok: Polisi Tetapkan 9 Tersangka, 3 Penambang Tewas
Kasatpol PP Banggai Kamaludin Djano Patroli Penertiban Anak Pembawa Kotak Amal Dilakukan Secara Humanis
Teken MoU Strategis Perhutani dan Pemkab Bondowoso, Agroforestry Kopi Catat Kinerja Gemilang
Rektor UM Luwuk Sutrisno K Djawa Kenang Sosok AKP Usman Bersahabat Peduli Akademisi dan Dirindukan Kembali Bertugas di Banggai
Perkelahian Antar Kelompok di Watuliney, Polres Mitra Tetapkan 10 Tersangka
KPK RI Anugrahkan Minahasa Tenggara Predikat Istimewa, Kabupaten Anti Korupsi 2025 dengan Nilai 90,8

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:18 WITA

Dandim 1302/Minahasa Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XIII/Merdeka Di Wilayah Kodim 1302/Minahasa.

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:10 WITA

Deker Mamusung Bantah Keras Terlibat dalam Isu PETI di Kebun Raya Mitra

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:36 WITA

Bentrok Maut di Ratatotok: Polisi Tetapkan 9 Tersangka, 3 Penambang Tewas

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:12 WITA

Kasatpol PP Banggai Kamaludin Djano Patroli Penertiban Anak Pembawa Kotak Amal Dilakukan Secara Humanis

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:05 WITA

Teken MoU Strategis Perhutani dan Pemkab Bondowoso, Agroforestry Kopi Catat Kinerja Gemilang

Berita Terbaru