Aturan, Hukum, dan Keseimbangan

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

<strong>Dr.Funco Tanipu, ST, MA</strong>

Dr.Funco Tanipu, ST, MA

Di Indonesia, banyak sekali aturan yang pernah dibuat manusia. Baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Tujuannya untuk mengatur, mengikat, mengelola dan memberi sanksi jika melanggar.

Tapi kenapa pula pelanggaran atas aturan semakin bertambah dan meningkat. Bukannya menurun, tapi menggunung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa karena dasar lebih banyak jumlah manusia yang memang tidak mau diatur dan teratur? Ataukah lebih sedikit orang yang memang mau diatur?

Banyak yang mengatakan bahwa Indonesia perlu penegakan aturan, berarti aturan yang ada sudah lemas, lunglai, lemah. Ataukah memang mesti dilemahkan?

Tujuan ada aturan agar hidup menjadi baik, walaupun belum tentu menjadi benar. Lalu, apa tujuan hidup untuk melepas diri dari aturan, melarikan diri dari ikatan dan kesepakatan terhadap aturan.

Tentu tidak mungkin hidup yang baik akan diperoleh dengan tidak sesuai aturan. Bukan saja kerusakan untuk diri sendiri, tapi juga bagi umat manusia lain.

Bumi ini punya hukum tersendiri. Aturan yang menjadi kesepakatan bersama biasanya merujuk pada hukum yang ada di alam ini (walaupun tidak semua). Hukum alam memiliki kekekalan tersendiri. Hukum alam diperuntukkan menjaga keseimbangan alam itu sendiri. Dan, alam pun memiliki metode untuk menyeimbangkan kembali keseimbangannya untuk menjaga dari kerusakan.

Pilihan ada pada kita sekalian, mengikuti aturan, melanggar aturan atau malah menegakkan aturan. Apapun pilihan kita, semua ada konsekuensi, baik kebaikan maupun kerusakan, walaupun itu bagian dari proses pembelajaran dan perjalanan seorang manusia.**

#Penulis adalah Dosen Jurusan Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo (UNG)

Berita Terkait

Kuota BPJS Kesehatan Gratis di Biayai Pemda  bertambah 5.500 orang
Pemkab Bolmong Menyerahkan SK Ratusan Pegawai P3K dan CASN
Implementasi Program Ketahanan Pangan, Dandim 1302 Pimpin Panen Raya di Minahasa
Sebanyak 83 Anak Rentan di Buol Terima  Bantuan Atensi Kemensos
Kantor Desa Lalow Tak Kunjung Selesai, LAKI Sulut Pertanyakan Janji PT Agro Bio Organik
LAKI Sulut Ungkap Dugaan Penggelapan Bantuan Ternak Sapi di Poigar
Raih 40 Suara, Ramli Thalib Kembali Terpilih Ketua Amors Periode 2025-2027
DPP BARMAS Desak Evaluasi Total Koperasi Merah Putih Kaima, Soroti Dugaan Pelanggaran Serius

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:25 WITA

Kuota BPJS Kesehatan Gratis di Biayai Pemda  bertambah 5.500 orang

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:04 WITA

Pemkab Bolmong Menyerahkan SK Ratusan Pegawai P3K dan CASN

Senin, 19 Mei 2025 - 19:58 WITA

Implementasi Program Ketahanan Pangan, Dandim 1302 Pimpin Panen Raya di Minahasa

Senin, 19 Mei 2025 - 18:53 WITA

Sebanyak 83 Anak Rentan di Buol Terima  Bantuan Atensi Kemensos

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:00 WITA

Kantor Desa Lalow Tak Kunjung Selesai, LAKI Sulut Pertanyakan Janji PT Agro Bio Organik

Berita Terbaru

Kab.Toli-Toli

Bupati Tolitoli Amran Yahya Hadiri Peluncuran KMP di Palu

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WITA