SUARAUTARA.COM,Minahasa, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan setelah libur Lebaran.
Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, MAP, dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Dr. Lynda D. Watania, MM, MSi, menekankan pentingnya disiplin pegawai.
“Libur Lebaran kali ini sudah cukup panjang. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah hari libur di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Sekkab Lynda pada Jumat (4/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan kepatuhan, Pemkab Minahasa akan melakukan pemantauan ketat terhadap kehadiran ASN setelah masa libur berakhir. ASN yang kedapatan memperpanjang libur tanpa izin akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
“Diharapkan setelah liburan yang cukup panjang ini, seluruh ASN kembali bekerja dengan semangat baru guna memastikan pelayanan publik tetap optimal,” tambah Lynda Watania.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Drs. Moudy Pangerapan, MAP, mengingatkan bahwa ASN wajib kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025.
“Apel perdana akan dilaksanakan di Wale Ne Tou, dilanjutkan dengan ibadah bersama,” ungkap Moudy Pangerapan.
Dengan peringatan tegas ini, Pemkab Minahasa berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran pelayanan publik pasca-libur Lebaran.(ara)
























