Aroma Dugaan Pungli dan Pencantolan Listrik Ilegal di Kegiatan MTQ Ke-11 Tiloan merebak

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, suarautara.com – Terkait pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke 11 yang dilaksanakan di Boilan Kecamatan Tiloan selama kurang lebih 7 hari menuai protes bagi pedagang terkait dengan adanya pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah lapak pasar Boilan dan pedagang Somai di jalur jalan utama. Jum’at (17/11/2023).

Informasi terkait dugaan pungutan liar terjadi pada saat salah seorang pedagang yang tidak mau disebut namanya mengaku kepada awak media yang melakukan peliputan di lokasi itu, mendapat informasi bahwa setiap lapak dipungut retribusi berfariasi, dari kisaran 50 ribu hingga 400 ribu per lapaknya tanpa adanya karcis resmi dari panitia, sementara untuk pedagang Somai di luar area lokasi MTQ di pungut biaya sebesar 10.000 ribu setiap malam dan itu semua atas perintah Pjs. Kades Boilan yang di laksanakan oleh Karang Taruna Desa Boilan.

Tak hanya itu, ada dugaan terjadi pencurian arus listrik (Storm) yang pengambilan alirannya di luar dari kilometer PLN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

“Kalau saya penjual gado-gado ya tidak seberapa banyak pembeli cuma mau di apa sudah begitu yang di terapkan oleh Karang taruna,” ucap warga yang tidak mau di sebut namanya.

“Kami dimintakan pembayaran dan bervariasi paling rendah 250 ribu per lapak dan paling tinggi 400 ribu, ini sangat memberat pak hanya malam ada pembeli tapi kalau siang tidak ada,” tuturnya

Seperti salah satu pedang somai saat di wawancara oleh media mengatakan setiap penjual Somai yang ada di pinggiran jalan di luar arena MTQ setiap malam di pungut biaya 10 ribu dan tidak ada karcis Retribusi.

Menanggapi hal ini, media menemui camat tiloan Jufrin Ls. Lamadang SE mengatakan bahwa pungutan tersebut saya tidak tahu menahu dan silahkan ketemu kades karena itu kewenangan kades.

“Silahkan ketemu Pjs. Kades Boilan beliau paling tahu hal itu saya tidak tahu menahu hal tersebut sebab banyak yang saya urus dalam kegiatan MTQ. Tutur camat saat bertemu di sekretariat kafilah kecamatan Tiloan.

Disisi lain Ketua karang Taruna Desa Boilan saat di konfirmasi soal pungutan liar mengatakan bahwa kami melakukan pungutan terhadap pedagang atas dasar perintah pak kades semuanya.

“Kami lakukan pak atas perintah pak kades karena di rapat ada pembagian 30% ke dinas Pendapatan dan soal angka setiap lapak itu ketentuan yang dari pak kades” kata Eko saat di wawancarai.

Kadis Pendapatan Daerah Kabupaten Buol Wahyu Setiabudi, SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa memang ada surat di tujukan ke kami tapi karena itu wilayah dalam pasar Boilan, maka kami balas surat tersebut untuk di tujukan ke Dinas Koperasi karena itu pasar adalah kewenangannya dinas Koperasi.

“Ada surat masuk ke dinas Pendapatan dari Pjs kades Boilan soal pembagian pungutan tersebut karena dalam surat tersebut soal pasar maka kami sarankan untuk kedinas koperasi” ucap Wahyu.

Manager ULP PLN Leok Andi Dwiguna saat di konfirmasi soal adanya pencurian arus listrik di pasar Boilan belum mengetahui hal itu maka besok tim akan kami turunkan untuk mengecek informasi tersebut.

“Terima kasih pak atas informasinya, besok tim akan kami turunkan untuk mengecek langsung soal dugaan pencurian arus listrik tersebut, kalau itu benar maka kami akan tindaki sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi.

Penerapan sangsi Pidana dalam pasal 51 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan terhadap pelaku tindak pidana ketenagalistrikan.

Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.

Saat awak media coba konfirmasi ke Pjs Kades Boilan Susanto Mahajura mengatakan bahwa benar pihaknya  yang putuskan soal harga setiap lapak dan silahkan di muat saja beritanya dan jangan libatkan karang taruna.

“Silahkan muat beritanya saya yang bertanggungjawab tapi ingat, saya tidak dapat kau di dunia nanti ketemu kita di akhirat,” ucapnya dengan nada ancaman terhadap wartawan disaksikan ketua karang taruna (Eko), kepala dusun (Medan Sunyi Prihatin) dan Anggota Karang Taruna (Arman)

Media mencoba hubungi Kadis Koperasi Kabupaten Buol Dra Iklisiani Tonggil saat di hubungi media melalui WhatsApp pribadi tidak ada respon sampai berita ini dinaikan.(Tim)

Berita Terkait

Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi
Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas
Bersinergi Membangun Negeri: TNI-Polri dan Pemda OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda 
Ketua DPRD Balut Patwan Kuba Hadiri Upacara Otda ke 30 Kritik Kewenangan Daerah Kian Terbatas akibat Kontrol Fiskal Pusat
Wakili Bupati Banggai Laut Sekda Saiful Pimpin Upacara Otda ke 30 Sinergi Jadi Kunci Kesejahteraan
Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor
Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:59 WITA

Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi

Selasa, 28 April 2026 - 00:34 WITA

Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas

Senin, 27 April 2026 - 15:49 WITA

Bersinergi Membangun Negeri: TNI-Polri dan Pemda OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda 

Senin, 27 April 2026 - 13:58 WITA

Ketua DPRD Balut Patwan Kuba Hadiri Upacara Otda ke 30 Kritik Kewenangan Daerah Kian Terbatas akibat Kontrol Fiskal Pusat

Senin, 27 April 2026 - 09:31 WITA

Wakili Bupati Banggai Laut Sekda Saiful Pimpin Upacara Otda ke 30 Sinergi Jadi Kunci Kesejahteraan

Berita Terbaru