Aroma Dugaan Pungli dan Pencantolan Listrik Ilegal di Kegiatan MTQ Ke-11 Tiloan merebak

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, suarautara.com – Terkait pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke 11 yang dilaksanakan di Boilan Kecamatan Tiloan selama kurang lebih 7 hari menuai protes bagi pedagang terkait dengan adanya pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah lapak pasar Boilan dan pedagang Somai di jalur jalan utama. Jum’at (17/11/2023).

Informasi terkait dugaan pungutan liar terjadi pada saat salah seorang pedagang yang tidak mau disebut namanya mengaku kepada awak media yang melakukan peliputan di lokasi itu, mendapat informasi bahwa setiap lapak dipungut retribusi berfariasi, dari kisaran 50 ribu hingga 400 ribu per lapaknya tanpa adanya karcis resmi dari panitia, sementara untuk pedagang Somai di luar area lokasi MTQ di pungut biaya sebesar 10.000 ribu setiap malam dan itu semua atas perintah Pjs. Kades Boilan yang di laksanakan oleh Karang Taruna Desa Boilan.

Tak hanya itu, ada dugaan terjadi pencurian arus listrik (Storm) yang pengambilan alirannya di luar dari kilometer PLN.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

“Kalau saya penjual gado-gado ya tidak seberapa banyak pembeli cuma mau di apa sudah begitu yang di terapkan oleh Karang taruna,” ucap warga yang tidak mau di sebut namanya.

“Kami dimintakan pembayaran dan bervariasi paling rendah 250 ribu per lapak dan paling tinggi 400 ribu, ini sangat memberat pak hanya malam ada pembeli tapi kalau siang tidak ada,” tuturnya

Seperti salah satu pedang somai saat di wawancara oleh media mengatakan setiap penjual Somai yang ada di pinggiran jalan di luar arena MTQ setiap malam di pungut biaya 10 ribu dan tidak ada karcis Retribusi.

Menanggapi hal ini, media menemui camat tiloan Jufrin Ls. Lamadang SE mengatakan bahwa pungutan tersebut saya tidak tahu menahu dan silahkan ketemu kades karena itu kewenangan kades.

“Silahkan ketemu Pjs. Kades Boilan beliau paling tahu hal itu saya tidak tahu menahu hal tersebut sebab banyak yang saya urus dalam kegiatan MTQ. Tutur camat saat bertemu di sekretariat kafilah kecamatan Tiloan.

Disisi lain Ketua karang Taruna Desa Boilan saat di konfirmasi soal pungutan liar mengatakan bahwa kami melakukan pungutan terhadap pedagang atas dasar perintah pak kades semuanya.

“Kami lakukan pak atas perintah pak kades karena di rapat ada pembagian 30% ke dinas Pendapatan dan soal angka setiap lapak itu ketentuan yang dari pak kades” kata Eko saat di wawancarai.

Kadis Pendapatan Daerah Kabupaten Buol Wahyu Setiabudi, SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa memang ada surat di tujukan ke kami tapi karena itu wilayah dalam pasar Boilan, maka kami balas surat tersebut untuk di tujukan ke Dinas Koperasi karena itu pasar adalah kewenangannya dinas Koperasi.

“Ada surat masuk ke dinas Pendapatan dari Pjs kades Boilan soal pembagian pungutan tersebut karena dalam surat tersebut soal pasar maka kami sarankan untuk kedinas koperasi” ucap Wahyu.

Manager ULP PLN Leok Andi Dwiguna saat di konfirmasi soal adanya pencurian arus listrik di pasar Boilan belum mengetahui hal itu maka besok tim akan kami turunkan untuk mengecek informasi tersebut.

“Terima kasih pak atas informasinya, besok tim akan kami turunkan untuk mengecek langsung soal dugaan pencurian arus listrik tersebut, kalau itu benar maka kami akan tindaki sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi.

Penerapan sangsi Pidana dalam pasal 51 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan terhadap pelaku tindak pidana ketenagalistrikan.

Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.

Saat awak media coba konfirmasi ke Pjs Kades Boilan Susanto Mahajura mengatakan bahwa benar pihaknya  yang putuskan soal harga setiap lapak dan silahkan di muat saja beritanya dan jangan libatkan karang taruna.

“Silahkan muat beritanya saya yang bertanggungjawab tapi ingat, saya tidak dapat kau di dunia nanti ketemu kita di akhirat,” ucapnya dengan nada ancaman terhadap wartawan disaksikan ketua karang taruna (Eko), kepala dusun (Medan Sunyi Prihatin) dan Anggota Karang Taruna (Arman)

Media mencoba hubungi Kadis Koperasi Kabupaten Buol Dra Iklisiani Tonggil saat di hubungi media melalui WhatsApp pribadi tidak ada respon sampai berita ini dinaikan.(Tim)

Berita Terkait

Kadinsos Banggai Haryadi Bola Terus Perkuat Pengelolaan DTSEN dan SIKS NG di Tiga Kecamatan Balantak
Babinsa Lamala Dukung Kontingen Pramuka Masama Ikuti Kemah Prestasi IV
Program Kamis Bersih di Kelurahan Karaton Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Sambut HUT ke 81 TNI
Syafruddin Hinelo Jadi Narasumber Kuliah Umum S2 Pedagogi Unismuh Luwuk Dorong Guru Profesional di Era Digital
Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah
Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota
Selamat Putra Sulteng Kembali Mengabdi AKBP Putu Hendra Binangkari Jabat Dirreskrimsus Polda Sulteng
DPMPTSP Banggai Genjot Pelayanan Perizinan Yunus Ajak Warga Manfaatkan MPP Yang Nyaman

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:19 WITA

Babinsa Lamala Dukung Kontingen Pramuka Masama Ikuti Kemah Prestasi IV

Sabtu, 26 September 2026 - 13:37 WITA

Program Kamis Bersih di Kelurahan Karaton Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Sambut HUT ke 81 TNI

Jumat, 25 September 2026 - 23:32 WITA

Syafruddin Hinelo Jadi Narasumber Kuliah Umum S2 Pedagogi Unismuh Luwuk Dorong Guru Profesional di Era Digital

Jumat, 25 September 2026 - 20:23 WITA

Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah

Jumat, 25 September 2026 - 15:19 WITA

Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota

Berita Terbaru

Nasional

NU, GUS DUR, DAN BROMOCORAH POLITIK

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:39 WITA

OPINI

Masyarakat Mendambakan Pemimpin Yang Amanah

Minggu, 27 Sep 2026 - 14:49 WITA