Ahli Waris Pertanyakan Surat Mediasi BPN Touna, Nilai Cacat Formil

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuliana Tandayong (Foto::Agung)

Yuliana Tandayong (Foto::Agung)

Touna, Suarautara.com – Yuliana Tandayong, ahli waris almarhum Hermin Tandayong, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Tojo Una-Una, Selasa (26/8/2025). Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat keberatan sekaligus meminta penjelasan terkait undangan mediasi yang diterbitkan BPN pada 22 Agustus 2025.

Namun, harapan Yuliana bertemu langsung Kepala BPN Touna pupus. Ia hanya diarahkan menemui Kasi V, Akbar, dan seorang pegawai bernama Imran.

“Kami butuh penjelasan resmi, bukan hanya dititipkan di loket. Bahkan ada yang bilang saya sudah dua kali diundang mediasi, padahal kenyataannya baru sekali,” ujar Yuliana kepada awak media dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, undangan mediasi bernomor 623/Und.72.09.MP.02.01./VIII/2025 tersebut keliru karena menyebut adanya sengketa waris, sementara yang ia urus hanyalah balik nama sertifikat ahli waris.

Selain itu, Yuliana menilai undangan tersebut cacat formil karena tidak mencantumkan objek tanah secara jelas, tidak melibatkan ahli waris utama (ibunya, Ny. Henny Sinarta), serta tidak disertai bukti keberatan dari pihak lain.

“Tanah itu jelas sah atas nama ayah saya dengan tiga sertifikat resmi. Jadi dasar mediasi ini apa? Kami menolak hadir jika syarat hukum tidak dipenuhi,” tegasnya.[Agung]

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha
Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya
Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak
Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu
Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa
Resmikan Tiga Ruangan Baru di Kejari Touna, Kajati Sulteng Dorong Percepatan Digitalisasi
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook Fery Tap Dilaporkan Camat Ampana Tete

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:59 WITA

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WITA

Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:31 WITA

Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:44 WITA

Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:51 WITA

Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa

Berita Terbaru

Nasional

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:28 WITA