Touna, Suarautara.com – Yuliana Tandayong, ahli waris almarhum Hermin Tandayong, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Tojo Una-Una, Selasa (26/8/2025). Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat keberatan sekaligus meminta penjelasan terkait undangan mediasi yang diterbitkan BPN pada 22 Agustus 2025.
Namun, harapan Yuliana bertemu langsung Kepala BPN Touna pupus. Ia hanya diarahkan menemui Kasi V, Akbar, dan seorang pegawai bernama Imran.
“Kami butuh penjelasan resmi, bukan hanya dititipkan di loket. Bahkan ada yang bilang saya sudah dua kali diundang mediasi, padahal kenyataannya baru sekali,” ujar Yuliana kepada awak media dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, undangan mediasi bernomor 623/Und.72.09.MP.02.01./VIII/2025 tersebut keliru karena menyebut adanya sengketa waris, sementara yang ia urus hanyalah balik nama sertifikat ahli waris.
Selain itu, Yuliana menilai undangan tersebut cacat formil karena tidak mencantumkan objek tanah secara jelas, tidak melibatkan ahli waris utama (ibunya, Ny. Henny Sinarta), serta tidak disertai bukti keberatan dari pihak lain.
“Tanah itu jelas sah atas nama ayah saya dengan tiga sertifikat resmi. Jadi dasar mediasi ini apa? Kami menolak hadir jika syarat hukum tidak dipenuhi,” tegasnya.[Agung]






















