Suarautara.com,TOUNA– Camat Ampana Tete, Wahid Rimpu, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tojo Una-Una pada Senin, 9 Juni 2026. Laporan hukum tersebut menyasar pemilik akun Facebook bernama Fery Tap yang diduga telah mengunggah narasi negatif di media sosial beberapa waktu lalu.
Wahid Rimpu mendatangi ruang SPKT Polres Tojo Una-Una dengan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Isak Adam, S.H.
Dalam pelaporan tersebut, pihak pelapor juga turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar dari unggahan akun Fery Tap yang dinilai telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Wahid Rimpu dalam kapasitasnya sebagai Camat Ampana Tete.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pelapor, Isak Adam, menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh unggahan tersebut.
“Benar, hari ini kami resmi membuat laporan polisi. Klien kami merasa nama baiknya dicemarkan melalui postingan di media sosial Facebook oleh saudara FT,” ujar Isak.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.
“Kami serahkan semua ke proses hukum. Biar polisi yang menilai apakah postingan itu memenuhi unsur pidana Pasal 27A UU ITE atau Pasal 310 KUHP,” tambahnya tegas.
Sementara itu, Wahid Rimpu menyatakan bahwa langkah hukum ini sengaja diambil agar dapat menjadi pembelajaran bersama dalam menggunakan media sosial.
“Sebagai pejabat publik saya terbuka dikritik. Tapi kalau sudah fitnah dan menyerang pribadi, tentu ada jalur hukumnya,” kata Wahid singkat.
Merespons laporan tersebut, Kasi Humas Polres Tojo Una-Una, IPTU Martono, membenarkan bahwa laporan dari Camat Ampana Tete telah diterima oleh pihak SPKT. Saat ini, kasus tersebut tengah ditelaah oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Una-Una.
“Laporan sudah diterima SPKT. Saat ini masih ditelaah Satreskrim. Nanti kita undang pelapor untuk BAP, termasuk saksi dan ahli,” jelas IPTU Martono.
Apabila dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ini terbukti di pengadilan, terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak 400 juta rupiah. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat empat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik akun Fery Tap selaku pihak terlapor belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan di akun Facebook miliknya.
Pewarta: Agung
























