Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook Fery Tap Dilaporkan Camat Ampana Tete

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA– Camat Ampana Tete, Wahid Rimpu, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tojo Una-Una pada Senin, 9 Juni 2026. Laporan hukum tersebut menyasar pemilik akun Facebook bernama Fery Tap yang diduga telah mengunggah narasi negatif di media sosial beberapa waktu lalu.

Wahid Rimpu mendatangi ruang SPKT Polres Tojo Una-Una dengan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Isak Adam, S.H.

Dalam pelaporan tersebut, pihak pelapor juga turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar dari unggahan akun Fery Tap yang dinilai telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Wahid Rimpu dalam kapasitasnya sebagai Camat Ampana Tete.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Isak Adam, menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh unggahan tersebut.

“Benar, hari ini kami resmi membuat laporan polisi. Klien kami merasa nama baiknya dicemarkan melalui postingan di media sosial Facebook oleh saudara FT,” ujar Isak.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.

“Kami serahkan semua ke proses hukum. Biar polisi yang menilai apakah postingan itu memenuhi unsur pidana Pasal 27A UU ITE atau Pasal 310 KUHP,” tambahnya tegas.

Sementara itu, Wahid Rimpu menyatakan bahwa langkah hukum ini sengaja diambil agar dapat menjadi pembelajaran bersama dalam menggunakan media sosial.

“Sebagai pejabat publik saya terbuka dikritik. Tapi kalau sudah fitnah dan menyerang pribadi, tentu ada jalur hukumnya,” kata Wahid singkat.

Merespons laporan tersebut, Kasi Humas Polres Tojo Una-Una, IPTU Martono, membenarkan bahwa laporan dari Camat Ampana Tete telah diterima oleh pihak SPKT. Saat ini, kasus tersebut tengah ditelaah oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Una-Una.

“Laporan sudah diterima SPKT. Saat ini masih ditelaah Satreskrim. Nanti kita undang pelapor untuk BAP, termasuk saksi dan ahli,” jelas IPTU Martono.

Apabila dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ini terbukti di pengadilan, terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak 400 juta rupiah. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat empat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik akun Fery Tap selaku pihak terlapor belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan di akun Facebook miliknya.

Pewarta: Agung

 

Berita Terkait

SMKN 4 Bondowoso Raih Penghargaan “SIKAP Award 2026”
Perkuat Sinergitas Forkopimda Wakapolres Banggai Silaturahmi ke Kajari dan Dandim 1308/LB
Kapolsek Bunta Hadiri Rembuk Stunting Desa Rantau Jaya Perkuat Sinergi Cegah Stunting
Polwan Polresta Banggai Beri Pendampingan Psikologis kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Diduga Alami Tekanan Darah Naik Wanita Asal Pagimana Terjatuh dari Motor Menuju Lamala
Camat Bambang Abdullah Sambut PT Agrinas Palma Nusantara Turun ke Toili Barat Selesaikan Konflik Lahan Sawit
TNI Tanamkan Nilai Kebersamaan kepada Siswa Baru SMK Al+Fallah Jangkar Melalui MPLS
Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:54 WITA

SMKN 4 Bondowoso Raih Penghargaan “SIKAP Award 2026”

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:52 WITA

Perkuat Sinergitas Forkopimda Wakapolres Banggai Silaturahmi ke Kajari dan Dandim 1308/LB

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:24 WITA

Kapolsek Bunta Hadiri Rembuk Stunting Desa Rantau Jaya Perkuat Sinergi Cegah Stunting

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WITA

Polwan Polresta Banggai Beri Pendampingan Psikologis kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:50 WITA

Diduga Alami Tekanan Darah Naik Wanita Asal Pagimana Terjatuh dari Motor Menuju Lamala

Berita Terbaru