Putusan MA Final Tanjung Sari Pasti Digusur..? Peran dan Kewenangan Satgas PKA Dipertanyakan

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : foto kalikatur terkait peran Satgas KPA dipertanyakan lindungi warga tanjung

foto istimewa : foto kalikatur terkait peran Satgas KPA dipertanyakan lindungi warga tanjung

Suarautara.com, Banggai – Peran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam penanganan sengketa lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, mendapat sorotan.

Sorotan tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai batas kewenangan Satgas PKA, khususnya apabila langkah atau rekomendasi yang dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Informasi ini mengutip pemberitaan Radar Sulteng edisi Selasa (15/9/2026).
Salah satu putusan yang menjadi dasar persoalan lahan Tanjung Sari adalah Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997. Pihak keluarga ahli waris menilai putusan tersebut telah final dan mengikat sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada amar putusan pengadilan.

Bahrain Akum, pihak keluarga ahli waris, mempertanyakan posisi Satgas PKA apabila rekomendasi yang dikeluarkan justru berujung pada tertundanya pelaksanaan eksekusi.

Menurut Bahrain, Dikutip Radar Sulteng Satgas PKA pada prinsipnya dapat menjalankan fungsi mediasi dan fasilitasi dalam penyelesaian konflik sosial. Namun, fungsi tersebut dinilai berada pada ranah nonlitigasi dan tidak semestinya memasuki wilayah pelaksanaan maupun penafsiran ulang terhadap putusan pengadilan.

Lembaga eksekutif maupun tim ad hoc seperti Satgas PKA Sulteng tidak memiliki wewenang yuridis untuk menafsirkan dua putusan MA,” tegas Bahrain Akum sebagaimana diberitakan Radar Sulteng.

Ia menilai, apabila rekomendasi birokrasi kemudian menjadi dasar tertundanya eksekusi terhadap putusan yang telah inkracht, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan eksekutif dan independensi kekuasaan kehakiman.

Bahrain juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi berada pada kewenangan Pengadilan Negeri Luwuk sebagai pengadilan eksekutor.
“Siapa pun Ketua PN Luwuk wajib melaksanakan eksekusi lahan Tanjung berdasarkan amar putusan MA,” ujarnya.

Selain persoalan kewenangan, Bahrain menyebut pihak keluarga ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah forum mediasi yang dilakukan oleh birokrasi maupun Satgas PKA terkait konflik agraria pada objek yang menjadi bagian dari eksekusi.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebelumnya menyatakan pemerintah daerah tetap menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Anwar menegaskan pemerintah tidak bermaksud membatalkan putusan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas keamanan, mencegah konflik sosial serta memastikan pelaksanaan eksekusi tidak salah sasaran.

Hingga pemberitaan tersebut ditayangkan, Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande belum memberikan keterangan terkait sorotan terhadap kewenangan Satgas PKA dalam persoalan tersebut.

Polemik Tanjung Sari kini menjadi perhatian karena menyentuh batas antara fungsi mediasi pemerintah, perlindungan masyarakat dan kewajiban menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(AM’oks69).

Berita Terkait

Marwah Profesi Dicoreng, sejumlah Advokat Touna Bakal Tempuh Jalur Hukum Buntut Status Viral “PORNAS SULTENG PALU”
Puisi Erfan Hadi: “Negeri Kaya Korupsi Peringkat Pertama”
Menembus Keterisolasian Dinsos Banggai Bawa Bantuan Layanan Kesehatan hingga Pendataan Warga
Polres Touna Selesaikan Dua Perkara Kendaraan Melalui Restorative Justice Tanpa Syarat
Dua Kelurahan Bersatu Bersihkan Sungai Soho, Wujud Dukungan Nyata Menuju Adipura Banggai
Jalan Dusun Krajan Diperbaiki, Babinsa Jatibanteng Ajak Warga Perkuat Gotong Royong
Kejaksaan Negeri Banggai Dikabarkan Mundur dari Pendampingan  Proyek Puskesmas Poh Rp7,5 Miliar Disorot Progres Fisik Dipertanyakan
DINSOS SIGAP Hariadi Bola Gerak Cepat Jalankan Instruksi Bupati Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Toili Jaya

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 17:18 WITA

Marwah Profesi Dicoreng, sejumlah Advokat Touna Bakal Tempuh Jalur Hukum Buntut Status Viral “PORNAS SULTENG PALU”

Minggu, 1 November 2026 - 08:33 WITA

Puisi Erfan Hadi: “Negeri Kaya Korupsi Peringkat Pertama”

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:56 WITA

Menembus Keterisolasian Dinsos Banggai Bawa Bantuan Layanan Kesehatan hingga Pendataan Warga

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:17 WITA

Dua Kelurahan Bersatu Bersihkan Sungai Soho, Wujud Dukungan Nyata Menuju Adipura Banggai

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Jalan Dusun Krajan Diperbaiki, Babinsa Jatibanteng Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

PG Pradjekan Tutup Giling, Sesuai Target Tembus 5,287,330 Kuintal Tebu

Minggu, 1 Nov 2026 - 12:29 WITA

Sastra Seni Budaya

Puisi Erfan Hadi: “Negeri Kaya Korupsi Peringkat Pertama”

Minggu, 1 Nov 2026 - 08:33 WITA