SuaraUtara.com, Palu – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait beredarnya konten “Orang Hilang” yang memuat foto Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, MM, kini mulai didalami Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah penasihat hukum Pemda Kabupaten Buol sekaligus kuasa hukum keluarga Risharyudi, Jamrin Zainas, SH., MH., melakukan konsultasi dan koordinasi dengan penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng, Rabu (9/9/2026).
Menurut Jamrin langkah tersebut diambil menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memuat narasi “Orang Hilang”, disertai foto H. Risharyudi Triwibowo dengan bagian mata ditutup, lengkap dengan kalimat “Dicari, jika mengetahui mohon dilaporkan” serta sejumlah narasi lain yang dinilai tidak lagi sebatas kritik terhadap kebijakan, ujarnya melalui pesan WhatsApp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Jamrin, konten tersebut diduga telah mengarah pada serangan terhadap kehormatan dan nama baik pribadi kliennya.
Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 433 jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hari ini kami masih dalam tahap koordinasi dan konsultasi terkait dugaan tindak pidana ITE. Sejumlah barang bukti telah kami serahkan untuk dianalisis, termasuk melalui pemeriksaan oleh ahli bahasa sebagai saksi ahli dari Polda Sulawesi Tengah, tegas Jamrin.
Sembari menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan Polisi menemukan unsur pidana dan diperkuat oleh bukti – bukti yang ada, akan diproses sesuai hukum, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal-pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini memasuki tahap pendalaman awal oleh penyidik melalui analisis barang bukti digital dan keterangan ahli untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya, pungkasnya***

























