SuaraUtara.com, BUOL — Tak ingin pelayanan publik berjalan lambat dan berbelit, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol mengambil langkah baru.
Melalui inovasi SAPAR (Satpol Menyapa Masyarakat), Satpol PP Buol membuka ruang pengaduan digital berbasis WhatsApp untuk memudahkan masyarakat melaporkan berbagai gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buol.
Konsepnya sederhana. Masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi khusus atau melewati prosedur yang rumit. Cukup menggunakan WhatsApp, warga dapat menyampaikan laporan dari mana saja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran SAPAR menjadi bagian dari upaya Satpol PP Buol mendorong pelayanan yang lebih cepat, modern, dan responsif terhadap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Bukan sekadar menerima pesan, sistem SAPAR juga dirancang untuk memastikan setiap laporan tidak berhenti di ruang percakapan.
Layanan tersebut dilengkapi fitur Auto-Responder yang terintegrasi dengan sistem pencatatan data berbasis Spreadsheet. Setiap laporan yang masuk dapat direkam secara sistematis sebelum diteruskan kepada petugas atau regu yang bertugas untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut di lapangan.
“SAPAR merupakan bagian dari langkah transformasi pelayanan di lingkungan Satpol PP Kabupaten Buol,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Buol.
Pengembangan sistem pun terus dilakukan. Sejumlah fitur operasional disiapkan untuk mendukung efektivitas kerja petugas, sementara kapasitas sumber daya manusia juga diperkuat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), mulai dari admin, operator hingga petugas yang bertanggung jawab menangani laporan masyarakat.
Yang menarik, inovasi ini juga dibarengi dengan standar waktu tindak lanjut.
Untuk laporan reguler, Satpol PP Buol menetapkan batas waktu penanganan maksimal lima hari kalender.
Sementara laporan yang masuk dalam kategori darurat akan mendapatkan prioritas dan ditindaklanjuti dalam waktu kurang dari 1×24 jam, dengan tetap mempertimbangkan kondisi serta hasil verifikasi petugas di lapangan.
Artinya, masyarakat tidak sekadar diberi kanal untuk mengadu, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa laporan yang disampaikan memiliki mekanisme pencatatan, verifikasi, hingga tindak lanjut.
Dengan SAPAR, Satpol PP Buol ingin mengubah pola pelayanan dari sekadar menunggu persoalan datang menjadi lebih terbuka terhadap laporan masyarakat.
Cukup buka WhatsApp, kirim kata kunci “LAPOR”, dan laporan pun dapat dimulai.
Inovasi tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat kehadiran Satpol PP sebagai perangkat daerah yang tidak hanya bertugas menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, tetapi juga semakin dekat dan responsif terhadap masyarakat Kabupaten Buol.***

























