SuaraUtara.com, Banggai – Aliansi Mahasiswa Bersama Masyarakat Matabas Menggugat menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (17/6/2026). Massa aksi menuntut DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembongkaran fasilitas olahraga di Desa Matabas, Kecamatan Bunta.
Aksi tersebut dipicu oleh pembongkaran aset desa berupa lapangan bola voli dan sepak takraw yang selama ini digunakan masyarakat. Fasilitas olahraga itu dibongkar untuk pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara menyeluruh, termasuk Karang Taruna.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada Pemerintah Desa Matabas. Mereka meminta pertanggungjawaban pemerintah desa atas kebijakan yang dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami menggugat pertanggungjawaban Pemdes Matabas atas pembongkaran aset lapangan voli dan takraw untuk pembangunan Koperasi Merah Putih tanpa keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dan Karang Taruna,” demikian isi tuntutan yang tertulis pada spanduk aksi.
Massa berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar pengambilan kebijakan tersebut, termasuk proses musyawarah yang dilakukan sebelum pembongkaran fasilitas olahraga dilaksanakan.
Aspirasi para demonstran diterima langsung oleh jajaran Komisi II DPRD Banggai.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyepakati untuk menggelar RDP pada Senin pekan depan dengan menghadirkan Kepala Desa Matabas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Bunta, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Anggota Komisi II DPRD Banggai, Masnawati, menyayangkan pembongkaran fasilitas publik yang telah dibangun dan dimanfaatkan masyarakat.
Sangat miris sekali ketika ada pemerintah sebelumnya membangun, lalu pemerintah selanjutnya justru merusak. Padahal seharusnya pemerintah itu melanjutkan program yang sudah ada,” ujarnya.
Menurut Masnawati, RDP perlu segera dilaksanakan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan transparan.
“Ini harus secepatnya dilakukan RDP dengan mengundang pihak-pihak terkait supaya persoalan ini selesai dan tidak ada dusta di antara kita,” tambahnya.
Sementara itu, Siti menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, yang dipersoalkan adalah lokasi pembangunan yang menggusur fasilitas olahraga warga serta proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Bukan karena menolak Kopdes-nya, tetapi penempatan yang dipersoalkan masyarakat karena dianggap tidak sesuai prosedur dan tidak melalui musyawarah mufakat dari mayoritas masyarakat pengguna lapangan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dampak pembongkaran lapangan terhadap aktivitas olahraga masyarakat, khususnya generasi muda desa.
Tempat itu sudah lama digunakan Bagaimana masyarakat Desa Matabas mau sehat dan kuat kalau lapangannya saja dibongkar. Program pembangunan Kopdes ini baik, tapi carikan lokasi yang baik, bukan membongkar fasilitas yang sudah ada. Ini namanya bukan pembangunan, tapi penurunan fungsi fasilitas publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Matabas belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Bersama Masyarakat Matabas Menggugat.(AM’oks69)

























