Suarautara.com, BUOL-Pemerintah Kabupaten Buol resmi membentuk Tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah. Langkah ini diambil sebagai bentuk langkah cepat dan tindak lanjut atas komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam menata serta mengamankan seluruh aset milik daerah di Sulawesi Tengah.
Keputusan pembentukan tim khusus tersebut disepakati dalam Rapat Tindak Lanjut Penandatanganan Penyelesaian Aset Pemda Buol yang dipimpin langsung oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (4/8/2026).
Rapat strategis tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Buol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa penataan dan penyelesaian sengketa aset daerah merupakan langkah krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, kerja sama dengan lembaga antirasuah menjadi landasan hukum serta dorongan kuat bagi Pemkab Buol untuk inventarisasi menyeluruh.
“Penyelesaian aset bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kita kepada negara dan masyarakat. Semua aset daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, harus memiliki legalitas yang jelas dan terdata secara tertib,” tegasnya
Melalui tim khusus yang baru dibentuk ini, Pemkab Buol akan fokus menyisir dan mengidentifikasi aset tanah maupun bangunan yang terindikasi bermasalah, tumpang tindih, atau belum tersertifikasi.
Selain itu, tim ini juga bertugas menyusun langkah persuasif dan hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan, sekaligus mempercepat sertifikasi bersama instansi pertanahan guna mencegah potensi kerugian negara.
Pemkab Buol optimistis proses penyelamatan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah kini dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan sesuai standar KPK RI.

























