Kawal Penataan HGU PT HIP, Pemdes Jatimulya dan PT HIP Sepakati “Adu Data” di Hadapan BPN

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BUOL – Proses penataan ulang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, memasuki babak baru. Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulya dan manajemen PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sepakat menempuh langkah sinkronisasi atau “adu data” di hadapan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Camat Tiloan, Jufrin Is Lamadang, SE, di Balai Desa Jatimulya, Selasa (17/03/2026).

Mediasi ini digelar atas permintaan resmi pihak PT HIP, dengan fokus utama pada rencana Pengukuran Kadastral oleh Kantor Wilayah BPN, sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terkait batas wilayah desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Silang Pendapat Status Perizinan

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT HIP, Carles yang didampingi Agil, memaparkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah memiliki izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan pada tahun 2020.

Namun, Pemdes Jatimulya menyampaikan pandangan berbeda. Berdasarkan hasil inventarisasi mandiri serta data administrasi desa, lokasi yang dipersoalkan dinyatakan berada di luar konsesi PT HIP, termasuk di luar cakupan KKPR yang dimaksud pihak perusahaan.

Ketidakjelasan batas wilayah ini disebut menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah, khususnya di kawasan permukiman.

Komitmen Kolaborasi dan Dukungan PT HIP

Meski terjadi perbedaan data, mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan semangat kolaborasi. PT HIP menyatakan tidak keberatan atas pemasangan papan informasi batas wilayah yang sebelumnya dilakukan Pemdes Jatimulya.

Bahkan, pihak perusahaan menyatakan siap mengawal tindak lanjut permohonan resmi Pemdes kepada Bupati Buol dan Kanwil BPN, khususnya terkait permintaan sinkronisasi data secara formal.

Status Quo Dinamis Jaga Stabilitas

Hubungan antara perusahaan dan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting dalam menjaga kondusivitas. Diketahui, sebagian besar tenaga kerja di lingkungan PT HIP, termasuk personel keamanan dan pekerja Afdeling C Divisi 3, merupakan warga Desa Jatimulya.

“Hubungan ini adalah mata rantai yang sulit dipisahkan. Karena itu, semua pihak diharapkan menghargai proses administratif yang sedang berjalan demi kebaikan bersama,” ujar Sekretaris Desa Jatimulya, Isda Purnama.

Sebagai solusi sementara, disepakati pemberlakuan status quo dinamis. Dalam skema ini, aktivitas operasional rutin perusahaan tetap berjalan guna menjaga stabilitas ekonomi, namun PT HIP tidak diperkenankan membuka atau melakukan aktivitas baru di area sengketa hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang.

Tiga Poin Kesepakatan

Camat Tiloan merumuskan tiga poin utama hasil mediasi yang akan dikawal bersama, yakni:

  1. Sinkronisasi Data Formal melalui adu data antara dokumen perusahaan dan data desa di hadapan Pemerintah Daerah serta BPN.

  2. Pengawalan ke Bupati dan BPN, dengan dasar surat resmi yang telah disampaikan Pemdes Jatimulya sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat dalam proses pengukuran kadastral.

  3. Menjaga Kondusivitas Wilayah, di mana Pemdes menjamin tidak akan terjadi gesekan selama proses berlangsung.

Harapan Penyelesaian Permanen

Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa lahan secara permanen. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat Desa Jatimulya diharapkan dapat memperoleh kejelasan status tanah mereka, sementara aktivitas investasi perusahaan tetap berjalan dengan baik.[red]

Berita Terkait

Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri
SMPN 1 Biau Resmi Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok Pertama di Kabupaten Buol
Ubah Paradigma, Wakil Bupati Buol Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sadar Bencana
Camat Bambang Abdullah Sambut PT Agrinas Palma Nusantara Turun ke Toili Barat Selesaikan Konflik Lahan Sawit
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemda Buol Apresiasi Langkah Survei BMKG Gorontalo dan Toli-Toli
Gerak Cepat Pasca Gempa M 5,4, Pemkab Buol Matangkan Langkah Tanggap Darurat
Saat Aspirasi Warga Jadi Prioritas, Peltu Sukardi Dampingi Musrenbangdes Tanjung Kamal 2027
Pemuda Warga Pagimana Diamankan dan Dibina Polsek Pagimana Halangi Ambulans Jemput Pasien

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WITA

Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:38 WITA

SMPN 1 Biau Resmi Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok Pertama di Kabupaten Buol

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:21 WITA

Ubah Paradigma, Wakil Bupati Buol Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sadar Bencana

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:05 WITA

Camat Bambang Abdullah Sambut PT Agrinas Palma Nusantara Turun ke Toili Barat Selesaikan Konflik Lahan Sawit

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:15 WITA

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemda Buol Apresiasi Langkah Survei BMKG Gorontalo dan Toli-Toli

Berita Terbaru