SUARAUTARA.COM, BUOL – Proses penataan ulang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, memasuki babak baru. Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulya dan manajemen PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sepakat menempuh langkah sinkronisasi atau “adu data” di hadapan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Camat Tiloan, Jufrin Is Lamadang, SE, di Balai Desa Jatimulya, Selasa (17/03/2026).
Mediasi ini digelar atas permintaan resmi pihak PT HIP, dengan fokus utama pada rencana Pengukuran Kadastral oleh Kantor Wilayah BPN, sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terkait batas wilayah desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Silang Pendapat Status Perizinan
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT HIP, Carles yang didampingi Agil, memaparkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah memiliki izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan pada tahun 2020.
Namun, Pemdes Jatimulya menyampaikan pandangan berbeda. Berdasarkan hasil inventarisasi mandiri serta data administrasi desa, lokasi yang dipersoalkan dinyatakan berada di luar konsesi PT HIP, termasuk di luar cakupan KKPR yang dimaksud pihak perusahaan.
Ketidakjelasan batas wilayah ini disebut menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah, khususnya di kawasan permukiman.
Komitmen Kolaborasi dan Dukungan PT HIP
Meski terjadi perbedaan data, mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan semangat kolaborasi. PT HIP menyatakan tidak keberatan atas pemasangan papan informasi batas wilayah yang sebelumnya dilakukan Pemdes Jatimulya.
Bahkan, pihak perusahaan menyatakan siap mengawal tindak lanjut permohonan resmi Pemdes kepada Bupati Buol dan Kanwil BPN, khususnya terkait permintaan sinkronisasi data secara formal.
Status Quo Dinamis Jaga Stabilitas
Hubungan antara perusahaan dan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting dalam menjaga kondusivitas. Diketahui, sebagian besar tenaga kerja di lingkungan PT HIP, termasuk personel keamanan dan pekerja Afdeling C Divisi 3, merupakan warga Desa Jatimulya.
“Hubungan ini adalah mata rantai yang sulit dipisahkan. Karena itu, semua pihak diharapkan menghargai proses administratif yang sedang berjalan demi kebaikan bersama,” ujar Sekretaris Desa Jatimulya, Isda Purnama.
Sebagai solusi sementara, disepakati pemberlakuan status quo dinamis. Dalam skema ini, aktivitas operasional rutin perusahaan tetap berjalan guna menjaga stabilitas ekonomi, namun PT HIP tidak diperkenankan membuka atau melakukan aktivitas baru di area sengketa hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
Tiga Poin Kesepakatan
Camat Tiloan merumuskan tiga poin utama hasil mediasi yang akan dikawal bersama, yakni:
Sinkronisasi Data Formal melalui adu data antara dokumen perusahaan dan data desa di hadapan Pemerintah Daerah serta BPN.
Pengawalan ke Bupati dan BPN, dengan dasar surat resmi yang telah disampaikan Pemdes Jatimulya sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat dalam proses pengukuran kadastral.
Menjaga Kondusivitas Wilayah, di mana Pemdes menjamin tidak akan terjadi gesekan selama proses berlangsung.
Harapan Penyelesaian Permanen
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa lahan secara permanen. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat Desa Jatimulya diharapkan dapat memperoleh kejelasan status tanah mereka, sementara aktivitas investasi perusahaan tetap berjalan dengan baik.[red]















