Masyarakat Diimbau Waspada Kecanduan Slot, Polisi Amankan Pelaku Judi Online di Situbondo

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,SITUBONDO – Judi online benar-benar menjadi penyakit masyarakat yang merusak tanpa memandang usia. Alih-alih mengisi waktu dengan kegiatan positif, seorang pria berinisial TAM (60), asal Bali, justru harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan asyik bermain judi slot, Kamis malam (26/2/2026).

Penangkapan terhadap pria ini dilakukan oleh Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Panji.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus judi online jenis slot tersebut. Saat didatangi petugas, pelaku tidak bisa mengelak karena dalam ponselnya ditemukan akun judi aktif di situs online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Resmob langsung melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa pelaku sedang bermain judi slot jenis Pragmatic Play. Dari riwayatnya, pelaku diketahui sudah melakukan deposit sebanyak tiga kali dalam sehari melalui aplikasi M-Banking,” ujar AKP Agung, Sabtu (28/2/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone warna biru navy yang digunakan sebagai sarana berjudi. Berdasarkan data transaksi, pelaku diketahui melakukan deposit modal mulai dari Rp143.000 hingga Rp300.000 dalam waktu yang berdekatan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa judi online hanya menjanjikan kemenangan semu yang berujung pada kerugian finansial dan jeratan hukum. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, guna menjaga kondusivitas di wilayah Situbondo.

Saat ini, TAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Situbondo. Ia dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo
Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar
Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak
Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur
Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:07 WITA

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:03 WITA

Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:39 WITA

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru