Masyarakat Diimbau Waspada Kecanduan Slot, Polisi Amankan Pelaku Judi Online di Situbondo

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,SITUBONDO – Judi online benar-benar menjadi penyakit masyarakat yang merusak tanpa memandang usia. Alih-alih mengisi waktu dengan kegiatan positif, seorang pria berinisial TAM (60), asal Bali, justru harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan asyik bermain judi slot, Kamis malam (26/2/2026).

Penangkapan terhadap pria ini dilakukan oleh Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Panji.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus judi online jenis slot tersebut. Saat didatangi petugas, pelaku tidak bisa mengelak karena dalam ponselnya ditemukan akun judi aktif di situs online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Resmob langsung melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa pelaku sedang bermain judi slot jenis Pragmatic Play. Dari riwayatnya, pelaku diketahui sudah melakukan deposit sebanyak tiga kali dalam sehari melalui aplikasi M-Banking,” ujar AKP Agung, Sabtu (28/2/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone warna biru navy yang digunakan sebagai sarana berjudi. Berdasarkan data transaksi, pelaku diketahui melakukan deposit modal mulai dari Rp143.000 hingga Rp300.000 dalam waktu yang berdekatan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa judi online hanya menjanjikan kemenangan semu yang berujung pada kerugian finansial dan jeratan hukum. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, guna menjaga kondusivitas di wilayah Situbondo.

Saat ini, TAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Situbondo. Ia dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Berita Terkait

Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Ringkus 2 Warga Probolinggo, Pelaku Curanmor
Bergerak Cepat, Polda Sumsel Bekuk Tiga Pengedar Sabu di OKU Timur dalam Satu Malam
Tim URC Anti Begal Polres Situbondo Tangkap Pelaku Curat dan DPO Kasus Pencabulan
Puluhan Tabung Disita, Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Ekstasi di OKI, Dua Kurir Wanita Ditangkap
Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Langsung Konsolidasi Internal Usai Sertijab
Empat Orang di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perjudian Sabung Ayam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:55 WITA

Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Ringkus 2 Warga Probolinggo, Pelaku Curanmor

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:02 WITA

Bergerak Cepat, Polda Sumsel Bekuk Tiga Pengedar Sabu di OKU Timur dalam Satu Malam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WITA

Tim URC Anti Begal Polres Situbondo Tangkap Pelaku Curat dan DPO Kasus Pencabulan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WITA

Puluhan Tabung Disita, Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Kembali Ciduk Pelaku Curanmor

Sabtu, 27 Jun 2026 - 07:08 WITA

Sastra Seni Budaya

KAPAK PATAH: Jerit Alam Dalam Performance Art Ki Syamsu Soeid

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:49 WITA