Mitra, Suarautara.com – Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Deker Mamusung, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyeret namanya dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Minahasa Tenggara
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis 15/01/2026, Deker dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang berkembang di publik mengenai keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal di lahan konservasi tersebut adalah tidak benar
Deker menekankan bahwa dirinya sangat memahami status hukum kawasan Kebun Raya. Menurutnya, wilayah seluas kurang lebih 220 hektare tersebut telah ditetapkan sebagai daerah terlarang untuk aktivitas pertambangan oleh kementerian terkait dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara garis besar, Kebun Raya itu daerah terlarang dan tidak boleh dilakukan penambangan di situ. Itu sudah ada keputusan dari kementerian dan pemerintah daerah bahwa lahan tersebut tidak boleh diganggu dan tidak boleh ada aktivitas, apalagi pengerusakan,” ujar Deker.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya penggunaan alat berat yang dikaitkan dengan dirinya, Deker menyatakan hal tersebut sebagai kekeliruan besar. Ia memastikan tidak ada kegiatan penambangan yang ia lakukan di lokasi lindung tersebut.
“Ketika nama saya muncul di media bahwa saya melakukan aktivitas penambangan di situ, itu tidak benar. Makanya hari ini saya klarifikasi bahwa saya tidak melakukan kegiatan, apalagi penambangan di situ,” tegasnya.
Hingga saat ini, isu aktivitas PETI di kawasan Kebun Raya Minahasa Tenggara terus menjadi sorotan masyarakat karena dampaknya yang berpotensi merusak ekosistem hutan. (AP)






















