Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Bongkar Jaringan Narkoba, Oknum PNS Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara. com,Touna – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MAK (43) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 71,66 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, Iptu Rizal Poli’i, S.H, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka semata. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif serta analisis IT terhadap perangkat komunikasi milik tersangka guna mengembangkan jaringan narkotika ini sampai ke akarnya,” ujar Iptu Rizal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, tersangka MAK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru, sebagaimana disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan MAK terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WITA, di Kelurahan Bailo, tepatnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ampana Kota.

Iptu Rizal menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Jenderal Sudirman,” jelasnya.

Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disimpan dalam tas samping berwarna hijau army. Petugas menyita enam paket diduga sabu dengan berat bruto 71,66 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:

4 pak plastik klip kosong

Uang tunai Rp500.000

1 unit ponsel merek Vivo

Tisu yang dililit lakban hitam dan kuning yang digunakan untuk membungkus narkotika

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tojo Una-Una untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami kembangkan secara profesional dan transparan,” tandas Iptu Rizal.

(Agung)

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha
Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya
Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak
Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu
Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa
Resmikan Tiga Ruangan Baru di Kejari Touna, Kajati Sulteng Dorong Percepatan Digitalisasi
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook Fery Tap Dilaporkan Camat Ampana Tete

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:59 WITA

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WITA

Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:31 WITA

Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:44 WITA

Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:51 WITA

Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa

Berita Terbaru

Nasional

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:28 WITA