Suarautara. com,Touna – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MAK (43) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 71,66 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, Iptu Rizal Poli’i, S.H, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka semata. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif serta analisis IT terhadap perangkat komunikasi milik tersangka guna mengembangkan jaringan narkotika ini sampai ke akarnya,” ujar Iptu Rizal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, tersangka MAK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru, sebagaimana disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan MAK terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WITA, di Kelurahan Bailo, tepatnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ampana Kota.
Iptu Rizal menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Jenderal Sudirman,” jelasnya.
Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disimpan dalam tas samping berwarna hijau army. Petugas menyita enam paket diduga sabu dengan berat bruto 71,66 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:
4 pak plastik klip kosong
Uang tunai Rp500.000
1 unit ponsel merek Vivo
Tisu yang dililit lakban hitam dan kuning yang digunakan untuk membungkus narkotika
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tojo Una-Una untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami kembangkan secara profesional dan transparan,” tandas Iptu Rizal.
(Agung)
























