‎Gus Fir: Aktivis Banyuwangi Meminta Kepada Aparat Kepolisian Banyuwangi Serta Kepolisian Polda Jatim Tindak Tegas Tutup Tambang Galian Pasir di Dusun Pancoran Rogojampi  

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM|Banyuwangi – Penertiban terhadap aktivitas tambang di Dusun Pancoran Rogojampi Kabupaten Banyuwangi yang diduga ilegal oleh aparat kepolisian sampai detik inipun belum ada titik terang.

‎Hal ini pun membuat Gus Fir Aktivis Banyuwangi merasa geram,”Kami  menuntut agar Polres Banyuwangi dan Polda Jatim menindak tegas diduga tambang ilegal dan menghukum para pelaku seberat-beratnya.

‎”Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut harus ditindak. Mereka harus diberikan efek jera sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan,” ujar Gus Fir geram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dia mengungkapkan, penambangan pasir diduga ilegal yang berada di Dusun Pancoran Rogojampi masih beraktifitas secara normal.  Padahal, ada ancaman pidana penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

‎”Hal Itu sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,” ucapnya.

‎Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

‎Menurut dia, ada sejumlah pengkategorian tambang ilegal. Misalnya, melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP atau IUPK juga termasuk ilegal.

‎“Melakukan pertambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui, mengabaikan kaidah-kaidah good mining practice, tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial juga termasuk ilegal,” pungkasnya (15/12/2025).

‎Belum lagi ada potensi konflik sosial antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal, karena kerusakan jalan. Kami akan siapkan pengaduan kepada Polda Jatim dalam Minggu ini.

‎Tuntutan Kami hanya satu Kepada Pihak Aparat penegak hukum di Banyuwangi TUTUP Tambang Galian Pasir di Dusun Pancoran Rogojampi . (***)

Berita Terkait

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Berita Terbaru