Suarautara.com, Touna – Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-una, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan siaran pers dipimpin kejari Touna, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H.,M.H didampingi pejabat Kejari Touna lainnya diantaranya Kasie Intel, Kasie Datun, serta seluruh jajaran di Kejari Touna. Kegiatan ini mengangkat tema “ Berantas Korupsi, untuk kemakmuran Rakyat”.
Kegiatan ini diikuti sejumlah wartawan media cetak dan media online dan elektronik liputan Biro Kabupaten Tojo Una-una.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H.,M.H menyampaikan refleksi penanganan perkara bidang tindak pidana khusus Kejari Touna termasuk pemulihan atau pengembalian kerugian uang negara dalam penanganannya maupun pencegahannya.
Dalam kesempatan itu juga, Kajari Touna menyampaikan terima kasih kepada insan pers yang sudah menyempatkan diri hadir dalam Siaran Pers yang dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tepat tanggal 9 Desember 2025.
Kajari Touna menyampaikan bahwa laporan kinerja ini merupakan hasil penanganan perkara bidang tindak pidana khusus Kejari Touna termasuk keberhasilan kinerja dalam pemulihan atau pengembalian kerugian uang negara dalam penanganannya maupun pencegahannya yakni Korupsi juga bisa menjadi program lanjuan di tahun 2026 nanti.
“ Peran justice penyelesaian hukum tidak hanya dijalankan pada aspek presesif berupa penindakan saja, dan pemidanaan kepada pelaku, tetapi juga pemulihan dan pengembalian terhadap uang negara sehingga dana publik dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan pengembalian kerugian negara ini bukti nyata komitmen kejaksaan dalam mendukung pengelolaan pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam perkara pidana, tetapi juga menjaga keuangan negara agar tetap aman, efisien dan tepat sasaran, melalui penyelidikan, penyidikan, pengawasan dan pendampingan hukum baik pemerintah daerah, maupun desa.
“ Dengan pengembalian keuangan negara ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Lembaga penegak hukum terhadap aparat pemerintah daerah dan desa agar berhati-hati, pada pengelolaan APBD, maupun APBDes,” harapnya.
Kajari Touna menyampaikam progres pada kurun waktu tahun 2025, bidang pidana khusus Kejari Touna telah membuat capaian sebagai berikut :
- Menerima pengaduan/ laporan masyarakat terhadap dugaan Tipikor untuk 6 laporan.
- Tahap penyelidikan terhadap 3 perkaran, tahap penyidikan ada 2 perkara, tahap pengawasan 2 perkara, tahap eksekusi barang bukti 6 perkara.
- Pengembalian keugian uang negara di APBdes Balingara kecamatan Ampana Tete atas nama terpidana BW sebesar Rp. 1.300,000,-perkara berasal dari Dinas Pertanian.
- Kasus Apbdes Bonabale dengan total kerugian negara sebesar Rp20juta
- Dan beberapa kerugian uang negara di beberap dasa yang lainnya.
Kejari Touna menyampaikan langsung pesan presiden Prabowo bahwa pengembalian uang negara akan dipergunakan dalam membangun fasilitas umum dan kesejahteraan masyarakat
“ Kami sangat terbuka kepada masyarakat dan media untuk melaporkan dugaan korupsi dan kami akan terbuka terkait penanganan proses hukum yang ada di Kejari Touna,” tegasnya.
Kajari juga menambahkan pihaknya sangat membutuhkan dukungan dari semua elemn masyarakat untuk mendukung kinerja kami dengan baik dan meminta kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa yang di Touna untuk mengelolah keuangnan negara secara transparan dan terbuka dan dipertanggunjawabkan,” tutup Kejari. [Red/Agung].
























