Suarautara.com, OKU TIMUR – Polres OKU Timur mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita total 2,5 kilogram ganja. Pemberitahuan ini disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SH, MH, dalam press rilis di Ruangan Humas Polres, didampingi Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, SH, Kasi Humas, dan Kasi Propam.
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Senin (1/12/2025) pukul 13.00 WIB, yang memberitahu adanya penyalahgunaan ganja di pinggir lapangan bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang. Setelah penyelidikan, tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tersangka bernama DS yang mencoba melarikan diri.
Pada hari yang sama pukul 16.00 WIB, tim juga mengamankan tersangka lain bernama M di Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa dua paket ganja dari DS (berat 929 gram dan 561 gram) ditambah satu HP OPPO biru, serta satu paket ganja dari M (1.014 gram) – total 2.504 gram atau 2,5 kg.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.
AKBP Adik Listiyono menekankan komitmen kepolisian untuk melawan narkoba secara sinergis dengan masyarakat. “Kami sangat menghargai laporan warga – tanpa dukungan mereka, upaya ini tidak akan maksimal,” katanya.[Yessi)
























