SUARAUTARA.COM Minahasa – Perselisihan di media sosial kembali menelan korban. Dua remaja perempuan masing-masing berusia 18 dan 19 tahun diamankan Tim Resmob Polres Minahasa setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua korban di Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur, Kamis (28/8/2025).
Insiden bermula dari adu sindir di Facebook yang berlanjut menjadi pertemuan fisik. Pada 5 Agustus 2025, kedua pelaku mendatangi rumah seorang warga berinisial JT dengan cara masuk paksa.
Korban SU (23) dan VL (20) yang berada di dalam rumah langsung diserang hingga terjadi perkelahian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, salah satu pelaku berinisial VP (19) menggunakan obat nyamuk semprot untuk melukai korban.
Korban yang panik membalas dengan menyiram minyak zaitun ke arah pelaku. Peristiwa tersebut kemudian berakhir setelah warga sekitar mengetahui kejadian.
Merasa terancam, korban melaporkan kasus itu ke Polres Minahasa. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Hendra Mandang, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku, VP (19) dan LP (18), di Desa Ponosakan, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, Kamis malam (28/8), sekitar pukul 19.10 WITA.
Keduanya kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Minahasa. Aparat mengingatkan masyarakat untuk menghindari aksi provokasi di media sosial yang dapat berujung tindak pidana.(ara)
























