Desak Tegakan Aturan, Dr. Ukas Minta PMD Terbitkan Surat Pemberhentian 6 Kades dan ASN Langgar Netralitas Pemilu

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian nya

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian nya

Banggai, Suarautara.com – Praktisi Hukum Dr. Abdul Ukas Marzuki mendesak agar enam kepala desa (kades) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu segera diberhentikan secara total oleh pihak terkait.

Hal ini ia sampaikan kepada awak media saat ditemui di salah satu kafe selasa, 21/05/2025 di Kabupaten Banggai.

Menurut Ukas, tidak ada istilah “nonaktif” bagi kades yang telah berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa pemberhentian total perlu dilakukan demi memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak bermain-main dengan proses Pemilu.

Begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu bukti telah terjadi pelanggaran awal. Tidak perlu lagi ada teguran, langsung diberhentikan. Ini penting untuk menjaga integritas dan independensi Pemilu ke depan,” tegas Ukas.

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD segera Terbitkan Surat pemberhentian nya

Ia juga menyoroti soal batas waktu penanganan perkara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu yang hanya 14 hari. Menurutnya, hal ini tidak boleh dijadikan celah bagi pelaku untuk menghindari sanksi administratif berupa pencopotan jabatan.

Lebih lanjut, Ukas menyebut bahwa lurah dan ASN yang ikut terlibat juga harus diberikan sanksi tegas. Ia khawatir, jika tindakan tegas tidak diambil, maka demokrasi di daerah bisa tercoreng.

Kalau kita ingin menciptakan Pemilu yang bersih, ya semua yang terlibat harus diberhentikan secara total. Jangan ada toleransi, apalagi yang statusnya ASN atau Lurah,” ujarnya.

Ukas juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai untuk segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap para kades dan aparatur desa yang telah berstatus tersangka.

( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Demi Aturan Dewan Pers Anggota PWI Banggai dan Jambi Jadi Sorotan di UKW Parimo 27 Wartawan Dinyatakan Kompeten
Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Pers di Rakernas III PJS Tahun 2026
Bank Sulteng Ampana Perluas Layanan Selama Pemeliharaan Sistem, Transfer Antarbank Tetap Bisa Dilakukan
Menakar Kompetensi Insan Pers Wartawan Banggai hingga Jambi Berkumpul di UKW PWI Parimo
dr. Budi Nahkodai RSUD Mokoyurli, Bupati Buol Dorong Pembenahan
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Buol Dorong Perubahan Birokrasi
BPBD Touna Operasikan Display Informasi Cuaca, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
Edukasi Hukum Sejak Bangku Sekolah Polsek Lamala  Wayan Sukarman Jalankan Program Polisi Peduli Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:54 WITA

Demi Aturan Dewan Pers Anggota PWI Banggai dan Jambi Jadi Sorotan di UKW Parimo 27 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Rabu, 4 November 2026 - 16:22 WITA

Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Pers di Rakernas III PJS Tahun 2026

Rabu, 4 November 2026 - 13:42 WITA

Bank Sulteng Ampana Perluas Layanan Selama Pemeliharaan Sistem, Transfer Antarbank Tetap Bisa Dilakukan

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WITA

Menakar Kompetensi Insan Pers Wartawan Banggai hingga Jambi Berkumpul di UKW PWI Parimo

Senin, 2 November 2026 - 18:24 WITA

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Buol Dorong Perubahan Birokrasi

Berita Terbaru