Yulinda Humena Bantah, Tuduhan Penimbunan BBM, Siap tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Minahasa-Yulinda Humena, pemilik sah PT. Wilove Tiga Berlian, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Yulinda pada Sabtu (26/4) menanggapi pemberitaan salah satu media online yang dirilis dua hari sebelumnya. Dalam berita tersebut, Yulinda disebut sebagai pemain BBM ilegal dan diminta untuk segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Saya nyatakan secara tegas bahwa tuduhan itu tidak benar dan sepenuhnya merupakan fitnah. Tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik saya serta keluarga,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Yulinda menjelaskan bahwa pada waktu yang dimaksud, dirinya sedang berada di kandang ternak milik saudaranya di Desa Kiawa, lokasi yang juga menjadi objek dalam pemberitaan. Ia mengungkapkan bahwa mobil Grand Max yang terlihat di lokasi membawa pupuk, bukan BBM seperti yang dituduhkan.

“Tidak ada tandon berisi solar seperti yang diberitakan. Bahkan wartawan yang memberitakan tidak pernah datang langsung ke lokasi atau melakukan verifikasi,” jelasnya.

Yulinda juga menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan hanya membangun opini publik yang menyesatkan. Ia mendesak agar pihak media melakukan evaluasi terhadap wartawan yang bersangkutan.

“Kami harap media tersebut bersikap profesional dan bertanggung jawab. Jangan sampai profesi wartawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Sebagai bentuk keberatan atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, Yulinda dan pemilik lahan berinisial WP tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk pengajuan somasi.

“Langkah ini kami ambil agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa pemberitaan harus berlandaskan fakta, bukan asumsi,” tutup Yulinda.(ara)

Berita Terkait

Yayasan Nurul Yaqin Menang di PTA Manado, Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid Dinyatakan Sah
Sinergi Penegakan Hukum: Bupati Minahasa Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial di Sulut
Wabup Minahasa Dampingi Dirjen Kemendagri pada Kuliah Umum di IPDN Sulut
Sosialisasi Pengelolaan Aset Daerah, Pemkab Minahasa Tegaskan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah
Pastikan Pasokan Sembako Jelang Nataru, RD-Vasung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi yang Dipimpin Sekjen Kemendagri RI
Sekda Ramli Tongko Buka Uji Publik Naskah Akademik RUPM 2025 DPMPTSP Susun Peta Jalan Investasi Jangka Panjang Banggai
Hantam Wajah Pakai Gelas, Pemuda Kawatak Ditangkap Polisi
Resmob Minahasa Ringkus Remaja Penikam di Maesa Unima

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:00 WITA

Yayasan Nurul Yaqin Menang di PTA Manado, Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid Dinyatakan Sah

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:19 WITA

Sinergi Penegakan Hukum: Bupati Minahasa Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial di Sulut

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:24 WITA

Wabup Minahasa Dampingi Dirjen Kemendagri pada Kuliah Umum di IPDN Sulut

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:17 WITA

Sosialisasi Pengelolaan Aset Daerah, Pemkab Minahasa Tegaskan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:44 WITA

Pastikan Pasokan Sembako Jelang Nataru, RD-Vasung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi yang Dipimpin Sekjen Kemendagri RI

Berita Terbaru

OKU TIMUR

124 Calon Jamaah Haji Asal OKU Timur Resmi Dilepas

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:10 WITA