Sesuai Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.Bawaslu Banggai Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon 03 di Wilayah PSU

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, di salah satu wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Beredar sebuah video berdurasi 1 menit 38 detik yang menunjukkan adanya kegiatan pengumpulan massa oleh tim pemenangan Paslon 03. Video tersebut diduga diambil di salah satu wilayah PSU dan menampilkan aktivitas kampanye yang melibatkan banyak orang.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan Paslon 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, beserta tim pemenangannya. Bawaslu Kabupaten Banggai, melalui Komisioner Divisi Penanganan dan Penindakan Abdul Rahman Sangkota, membenarkan bahwa video tersebut telah diterima oleh pihaknya dan sedang dalam proses penelusuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

Berdasarkan informasi awal, dugaan kampanye tersebut terjadi di wilayah Simra, yang merupakan salah satu lokasi PSU. Saat ini, Bawaslu masih melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan Simra.

Dugaan pelanggaran ini terungkap pada Selasa (25/3/2025), ketika video kampanye tersebut beredar dan sampai ke pihak Bawaslu Banggai.

Jika terbukti benar, Paslon 03 berpotensi melanggar aturan PSU sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa dalam pelaksanaan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, kampanye tidak diperbolehkan. PSU harus digelar tanpa adanya tahapan kampanye sebelumnya.

Bawaslu Kabupaten Banggai akan terus melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti melanggar aturan, Paslon 03 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemilu.

( Editor : Dewi Qomariah )

Berita Terkait

Sambut Muharram 1448 H, Kemenag Touna Gandeng ASN & Madrasah Sukseskan Lebaran Yatim Disabilitas 2026
Kapolres Cup 2026 Resmi Dibuka, Lahirkan Atlet Esports Berprestasi
Bupati Ilham Lawidu Buka BERANI Cup 2026: Keributan Diproses Hukum, Tanpa Kompromi
Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tojo Una-Una Kumpulkan Puluhan Kantong Darah untuk Masyarakat
Gerak Cepat, Yayasan Al Azizu Tapak Wali Indonesia Pasok Sembako bagi Korban Gempa M6,7 di Palolo Sigi
Komitmen Pelayanan Prima Supervisor Arif Suverfisor ASDP Pagimana Layani Penumpang dan 200 Peserta KTNA Banggai
Refrendum di Gelar, Oleh Kades Ngingasrembyong Serta Bakal Gugat Pemkab Mojokerto ke PTUN
Tanamkan Semangat Nasionalisme, Babinsa Koramil 0823/Panji Sambangi SMPN 2

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:29 WITA

Sambut Muharram 1448 H, Kemenag Touna Gandeng ASN & Madrasah Sukseskan Lebaran Yatim Disabilitas 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:26 WITA

Kapolres Cup 2026 Resmi Dibuka, Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:23 WITA

Bupati Ilham Lawidu Buka BERANI Cup 2026: Keributan Diproses Hukum, Tanpa Kompromi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:00 WITA

Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tojo Una-Una Kumpulkan Puluhan Kantong Darah untuk Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:10 WITA

Komitmen Pelayanan Prima Supervisor Arif Suverfisor ASDP Pagimana Layani Penumpang dan 200 Peserta KTNA Banggai

Berita Terbaru