Satukan Presepsi PKPU Nomor 13 Tahun 2024, KPU Buol Gelar Rakor Bersama

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL – Guna menyamakan presepsi berdasarkan PKPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penggunaan fasilitas umum dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024, di lantai I kantor KPU Buol, Leok I, pada Jum’at,11 Oktober 2024.

Rakor ini dihadiri Bawaslu Buol, Asisten Pemerintah dan Kesra Pemda Buol, Kabang Pemerintah, Polres Buol, Kasat Intel Polres Buol, serta liaison officer (LO) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah penggunaan fasilitas umum selama pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Penggunaan Fasilitas Umum Berdasarkan PKPU

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan mengenai fasilitas umum yang diperbolehkan untuk digunakan dalam kampanye.

Kampanye yang dilakukan dengan metode pertemuan terbatas diperbolehkan memanfaatkan lapangan di desa/kelurahan se-Kabupaten Buol, dengan syarat tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, fasilitas pendukung yang dikomersilkan oleh pemerintah desa/kelurahan seperti kursi dan tenda juga diperbolehkan, namun pelaksanaan kampanye wajib menggunakan pembatas untuk menjaga ketertiban.**

Berita Terkait

Bawaslu Banggai Masuk Kampus Ridwan Dorong Mahasiswa Jadi Bagian Dalam Pengawasan Pemilu
Bawaslu Banggai Gandeng Mahasiswa dan Pelajar Bentuk Kader Pengawasan Partisipatif
Wabup Furqanuddin Hadiri Paripurna DPRD Pemkab Banggai Siap Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ 2025
Ketua PWI Banggai Abdul Saleh Apresiasi Ketua Bawaslu Ridwan Gelar Coffee Morning Perkuat Pengawasan dan Cegah Pemilih Ganda
Temuan Pemilih TMS di Luwuk Timur Bawaslu Banggai Dorong Perbaikan Data PDPB
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:51 WITA

Bawaslu Banggai Masuk Kampus Ridwan Dorong Mahasiswa Jadi Bagian Dalam Pengawasan Pemilu

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:17 WITA

Bawaslu Banggai Gandeng Mahasiswa dan Pelajar Bentuk Kader Pengawasan Partisipatif

Senin, 11 Mei 2026 - 14:34 WITA

Wabup Furqanuddin Hadiri Paripurna DPRD Pemkab Banggai Siap Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:00 WITA

Ketua PWI Banggai Abdul Saleh Apresiasi Ketua Bawaslu Ridwan Gelar Coffee Morning Perkuat Pengawasan dan Cegah Pemilih Ganda

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:51 WITA

Temuan Pemilih TMS di Luwuk Timur Bawaslu Banggai Dorong Perbaikan Data PDPB

Berita Terbaru