SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Alfian Pobela mengatakan untuk ambang batas pencalonan Bupati dan wakil Bupati telah ditetapkan atau mengikuti putusan MK sekitar 10 persen dari suara sah.
Dikatakan, Penetapan itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Oleh sebab itu, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya harus bisa mengumpulkan paling tidak 15.171 suara sah di Bolmong pada pemilu 2024 151.710 suara sah.
“Jadi 10 persen dari suara sah pada pemilu 2024 sebanyak 15.171. Nah partai yang dapat kursi di DPRD Bolmong yang bisa mengusung tanpa Koalisi yakni PDIP, Golkar, Nasdem dan PKB,” ungkap Pobela.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, syarat usia calon kepala daerah untuk calon bupati usia paling rendah 30 tahun, dan calon wakil bupati usia paling rendah 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan.
“Untuk pendaftaran calon kepala daerah, KPU secara serentak dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” tandas Pobela.
Diketahui, calon bupati dan wakil Bupati di Bolmong bisa 4 Pasang yakni PDIP, Golkar, Nasdem dan PKB.(Yono).






















