50 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru di THR 2023 Belum Cair, Guru di Buol Resah

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL, SUARAUTAARA.COM – Guru di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) resah. Pasalnya, 50 persen tunjangan setifikasi di THR 2023 yang dijanjikan pemerintah belum juga cair.

Seperti diungkapkan guru di salah satu SD di Kota Buol. Diakuinya hingga saat ini para guru masih menanti 50 persen tunjangan setifikasi guru di THR 2023 tersebut.

“Belum cair (tunjangan THR 50 persen guru, red). di daerah lain sudah sejak 2 pekan lalu, Kalau yang struktural seperti TU sudah cair. Nah, untuk yang guru ini masih belum ada kejelasan,” keluh guru tersebut pada media ini, Senin, 26 Juni 2023.

“Harusnya dicairkan bersamaan dengan THR lalu. Tapi sampai saat ini belum juga cair,” tukasnya.

Dari penjelasan operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten Buol, Zulkifli Lahama, SE, mengatakan untuk anggaran THR 50% masih dalam proses Review Inspektorat daerah sesuai surat permintaan Data dari Kemenkeu RI.

Sementara itu, untuk nominal THR 50 persen TPG bagi guru ini hitungannya stengah dari gaji pokok, kami masih menunggu hasil review Inspektorat, ketika sudah ada maka jumlah keseluruhan nominalnya kita dapatkan,” jelas Pipin sapaan akrabnya.

Senada juga dengan penjelasan Kepala PPKAD Kabupaten Buol, Syarif Pusadan,S.H, M.Si yang mengatakan, bahwa pencairan TPG untuk THR 50 persen ini memang masih tertunda dan mengalami kendala sampai hingga saat ini, dikarena harus melalui beberapa proses review penginputan data di Kemendikbud dan Kemenkeu sehingga sampai hari ini belum bisa disalurkan.

 

“memang dibeberapa daerah sudah disalurkan, akan tetapi khusus di Buol kita masih menunggu transferan dari Kemenkeu karena anggaranya bersumber dari APBN, kita berdo’a saja semoga dalam waktu dekat ini akan cair,” kata Syarif Pusadan, Senin(12/6/2023) beberapa waktu lalu.

 

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia memberikan tunjangan setifikasi guru dan dosen sebesar 50 persen dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Tunjangan tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada penambahan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan terdiri dari gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Bagi yang memenuhi syarat, juga akan diberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Sementara bagi guru diberikan 50 persen tunjangan sertifikasi guru.

Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, alokasi anggaran THR sebesar Rp11,7 triliun telah dialokasikan untuk pembayaran THR ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, alokasi anggaran THR melalui dana alokasi umum sekitar Rp17,4 triliun diberikan kepada ASN daerah, yaitu PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK).

Jumlah tersebut dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Pembayaran THR 2023 senilai Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan akan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara.

Kementerian Dalam Negeri memberikan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan gaji ke-13.

Tujuannya adalah agar pembayaran THR, khususnya bagi ASN daerah, dapat dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Apabila pembayaran THR tidak dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, hal tersebut tidak berarti THR akan dibatalkan. Pembayaran tetap dapat dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. (Red)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Seremonial Lurah Soho Wismoyo Jadikan Hari Kamis Momentum Bersih Bersih Bersama
Perketat Pengamanan Waspel Gabungan TNI – Polri Gagalkan Pengiriman Miras Cap Tikus Lintas Provinsi
Wujudkan Persatuan, Kasdim 0823 Situbondo Hadiri Upacara Sumpah Pemuda Bersama Seluruh Elemen Masyarakat
Batas Wilayah Soho Jadi Perhatian Pemuda ASOKA Thamin Nasir Minta Pemda Telusuri Jejak Sejarah Kampung Asam
Babinsa Koramil 14 Jatibanteng Dampingi Posyandu Balita dan Lansia, Dukung Kesehatan Warga
Dinsos Banggai Bergerak Cepat Hariadi Bola Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Lamala
Kapolres Touna Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Ampana
Sinergitas TNI-Polri, Dandim Situbondo Dukung Penuh Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Bukan Sekadar Seremonial Lurah Soho Wismoyo Jadikan Hari Kamis Momentum Bersih Bersih Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:30 WITA

Perketat Pengamanan Waspel Gabungan TNI – Polri Gagalkan Pengiriman Miras Cap Tikus Lintas Provinsi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Wujudkan Persatuan, Kasdim 0823 Situbondo Hadiri Upacara Sumpah Pemuda Bersama Seluruh Elemen Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:05 WITA

Babinsa Koramil 14 Jatibanteng Dampingi Posyandu Balita dan Lansia, Dukung Kesehatan Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:48 WITA

Dinsos Banggai Bergerak Cepat Hariadi Bola Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Lamala

Berita Terbaru