BUOL – KPU Kbupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persyaratan Administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Buol untuk Pemilu Legislatif 2024 bertempat di Aula KPU Buol, Minggu (30/4/2023), malam.
Rakor ini melibatkan semua pihak terkait baik peserta pemilu, Bawaslu, Polres Buol, Kejari Buol, pimpinan parpol, Sekretaris KPU dan Staf sekretariat serta awak media.
Pada kesempatan awal memimpin rakor tersebut, ketua KPU Buol, Alamsyah, S.E menjelaskan dasar pelaksanaan rakor terkait Persyaratan Administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD pada pileg mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” untuk tahapan pengajuan balon anggota DPRD dijadwalkan pada 1-14 Mei mendatang, dan untuk Rakor malam ini dilaksanakan merujuk kepada Peraturan KPU Nomor : 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Alamsyah.
Alamsyah berharap kepada semua pihak yang terkait dalam persyaratan administrasi Bacaleg anggota DPRD, untuk bisa menjadikan prioritas dalam pengurusan.
“Baik itu pengurusan KTP pada Disdukcapil, pemeriksaan kesehatan di RSUD, form berkelakuan baik dan SKCK di Polres dan persyaratan lainnya. Kami mohon untuk bisa bekerja sama dalam kelancaran dan tidak mempersulit dalam pengurusan ini,” tuturnya lagi.
Sementara itu dalam kesempatan yang samaajari Buol, Lufti Akbar, SH, MH dalam arahannya mengatakan merujuk pada peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, batas kewenangan kejaksaan pada pasal 12 dimana mencantum suatu kewajiban melampirkan surat keterangan bagi Bacaleg yang tidak pernah menjalani pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Berikut Pasal 19, disebutkan Bacaleg wajib menyerahkan melalui parpol, salinan putusan PN dan surat keterangan dari kejaksaan yang menyebutkan status terpidana atau mantan terpidana.
Seperti yang dijelaskan Kajari Lufti Akbar, S.H, M.H terkait pemahaman surat keterangan sebagai mana dimaksud dalam PKPU No: 10 tahun 2023 terkait diktum terpidana dan atau mantan terpidana.
Lufti Akbar dalam penjelasannya merinci mengenai status Bacaleg yang bukan terpidana ataupun bukan mantan terpidana sebagaimana diatur pasal 19 PKPU, apakah harus diterbitkan juga surat pernyataan dari pihak kejaksaan ?
“Kami menyarankan agar hal tersebut di buat oleh Bacaleg saja melalui parpol,”imbuhnya.
Terkait tindak pidana kealpaan dia menjelaskan bahwa tindak pidana teroris tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana politik. Demikian halnya tindak pidana kealpaan selain diatur KUH Pidana, dijelaskannya, tindak pidana kealpaan juga masuk dalam wilayah Undang undang perpajakan.
Kasat Narkoba, AKP Agung Santoso, S.H mewakili Kapolres Buol, dalam penyampaiannya menjelaskan terkait SKCK untuk Bacaleg DPRD Provinsi sesuai penyampaian mabes polri penerbitan SKCK di Polda, dan untuk SKCK Bacaleg DPRD kab/Kota di terbitkan oleh Polres atau Polresta.
Menjawab usul saran dari ketua KPU agar membuka pelayanan SKCK di hari libur, AKP agung Santoso akan menyampaikan usulan tersebut ke pimpinan.
“Kami akan Sampaikan ke pimpinan, meski saat ini pelayanan sangat padat karena bertepatan dengan pembuatan SKCK bagi calon pelamar PPPK,”ujar AKP Agung Santoso.
Terkait Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani, Sekretaris RSUD Mokoyurli Buol, mengatakan pemeriksaan jasmani pihaknya tidak akan memberatkan Bacaleg.
” Pemeriksaan jasmani dapat di lakukan di puskesmas yang memiliki kelengkapan peralatan medis, namun untuk pemeriksaan narkoba sesuai Peraturan Menteri Kesehatan dilakukan di RSUD,”tuturnya.
Menyangkut pemeriksaan Kesehatan rohani, sekretaris RSUD menjelaskan hal tersebut harus dilaksanakan oleh Ahli Spesialis kejiwaan, problemnya di RSUD buol tidak tersedia tenaga ahli kejiwaan. Mengantisipasi pihaknya telah mendatangkan tenaga ahli kejiwaan dari Dinas Kesehatan provinsi Sulawesi Tengah.
” Untuk biaya tes kejiwaan kami mengikut tarif yang berlaku di Kabupaten Tolitoli sebesar Rp. 310.000 setiap Bacaleg,” kata sekretaris RSUD Buol.
Ketua Bawaslu Buol, Suhardi Badolo, S.Pd, M.Pd pada rakor memberikan masukan kepada pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Buol, agar betul betul merinci syarat syarat jasmani demikian halnya syarat syarat sehat Rohani, hal ini dimaksudkan agar tidak keliru dalam penafsiran.
Menutup Rapat kordinasi, Ketua KPU Buol, Alamsyah, S.E berharap kerja sama dan kolaborasi semua pihak dalam menyukseskan Pemilu 2024 ini.
“Mari bekerja sama dan berkolaborasi dalam memfasilitasi semua proses pencalonan anggota DPRD yang memerlukan banyak persyaratan administrasi,”imbuhnya.
Ia juga berharap kepada semua bacaleg melalui parpol bisa menjadi calon wakil rakyat yang sama-sama memiliki misi untuk menjadikan Kabupaten Buol menjadi lebih maju dan baik ke depannya.
Turut Hadir dalam rakor ini, Ketua Bawaslu Buol, Suhardi Badalo, M,Pd, sekretaris KPU Buol, Rusli, D. Ali S.Sos, M.Si, kasubag Hubmas KPU Buol, Hairil, S.H beserta staf, perwakilan Partai Politik dan pihak terkait lainnya.
(Tim)
























