BUOL – Pelaksanaan Musrenbang tingkat kabupaten Buol dalam rangka penyusunan Rancana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buol Tahun 2024, digelar di Kantor Bapedda Litbang Buol, Selasa (14/03/2023).

Musrenbang kali ini lebih fokus mendorong investasi yang aman dan efektif dalam mendukung proyek strategis daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj. Bupati Buol Drs. M. Muchlis, MM dalam arahannya, Musrenbang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.
“Musrenbang pada tahun ini merupakan pelaksanaan dan penjabaran tahun ke-2 dari RDP Kabupaten Buol priode 2023-2026. Oleh karena itu kami membutuhkan dukungan bapak ibu dalam upaya kerja sama untuk membangun daerah Ini,” kata Muchlis.
Berkaitan dengan Kondisi Saat Ini dan Perkiraan Tahun 2024, Bupati Muchlis mengajak untuk mencermati beberapa isu Trategis dan permasalahan yang masih menjadi kendala dan tantangan di Kabupaten Buol yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan program dan Kegiatan diantaranya meningkatnya tuntutan Masyarakat terkait pemenuhan pelayanan Kebutuhan dasar, pertumbuhan Ekonomi yang belum merata yang didasarkan belum Optimalnya kontribusi sektor unggulan daerah presentase kemiskinan yang masih Tinggi, pengeluaran Perkapita masih rendah, minimnya Investasi serta Minimnya Infrastruktur dalam menunjang pertumbuhan Ekonomi Daerah.
Tak hanya itu kata Pj Bupati, belum optilmalnya peningkatan Kualitas SDM Implementasi Reformasi Birokrasi yang belum Maksimal dan terbatasnya daya dukung Lingkunagan dan belum optimalnya Mitigasi resiko Bencana.
Turut hadir dalam kegiatan ini para Asisten, Forkopimda, pimpinan OPD, DPRD, Camat, kades dan Lurah se-kabupaten Buol.
Untuk diketahui, Musrenbang tingkat Kabupaten Buol dilaksanakan dalam rangka:
- Menyepakati Permasalahan Prioritas Pembangunan Daerah.
- Menyepakati Program Kegiatan Pagu Indikatif,Indikator Dan Target Kinerja serta Lokasi.
- Menyelaraskan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah dan sasaran Prioritas Pembangunan Provinsi.
- Klarivikasi Program Dan Kegiatan Yang Merupakan Kewenangan Daerah Kabupaten dengan Program Kegiatan Desa Yang diusulkan berdasarkan Hasil Musrembang Kecamatan (can)
























