Konfrensi Pers Polres Kotamobagu Terkait Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bolmong

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press conference terkait pria inisial JT terduga kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Press conference terkait pria inisial JT terduga kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kotamobagu I SUARAUTARA – Polres Kotamobagu melakukan Press Conference terkait pria inisial JT terduga kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, S.I.K merilis tersangka pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang terjadi di salah satu Desa diwilayah Bolaang Mongondow yang sebelumnya dilaporkan hilang dan viral di media sosial.16 Februari 2023.

Kapolres Kotamobagu yang didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho, SIK, MH, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, bertempat di Mako Polres Kotamobagu pada Kamis (16/02/2023) menyampaikan kronologis kasus yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/56/II/2023/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT tanggal 15 Februari 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kasus ini berawal pada Minggu 12 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 Wita, saat korban meminta uang kepada ayahnya MP (39) untuk membeli makanan ringan diwarung di belakang rumah, namun selang beberapa menit kemudian, korban belum juga kembali ke rumah, sehingga ayah korban mencari anaknya hingga ke warung tersebut.

Ayah korban kemudian melakukan pencarian kerumah warga yang lain, namun tak ditemukan hingga ayah korban melaporkan kepada pemerintah Desa setempat dan aparat kepolisian.

Pencarian bersama pemerintah desa dan Polsek Passi terus dilakukan hingga Senin (13/02/2023) dinihari, namun pada saat memeriksa rumah milik JT (44) yang masih bertetangga dengan korban, ditemukan pembungkus makanan ringan yang sebelumnya dibeli oleh korban.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke piket Reskrim Polres Kotamobagu selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap JT yang ternyata sudah mengarah ke arah wilayah Gorontalo.

Pada Rabu 15 February 2023 Tim Resmob Polres Kotamobagu yang telah berkoordinasi dengan Polda Gorontalo dan Polda Sulteng mendapat informasi keberadaan JT diwilayah hukum Polsek Dondo Polres Toli-Toli yakni di salah satu rumah warga di desa Malomba Kecamatan Dondo yang sebelumnya telah diamankan oleh personil Polsek Dondo.

Tim Resmob yang sudah berada di Gorontalo kemudian menjemput Tersangka ke Toli-toli.

Dari hasil interogasi awal kepada pelaku, ia membunuh korban dengan cara mencekik leher korban, dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku segera melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan.

Adapun motif pelaku membunuh korban karena merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya sehingga pelaku merasa terganggu.

“Berdasarkan keterangan awal pelaku, korban di cekik sampai meninggal dirumah, kemudian pelaku panik, kemudian membuang korban di seputaran Desa Ponompiaan, namun keterangan ini akan kita kembangkan, karena ini baru awal, tersangkapun baru kita bawa dari Toli-toli daerah Sulteng, nanti perkembangan penyidikan akan kita sampaikan” ujar Kapolres kepada awak media.

Ditambahkan Kapolres, bahwa jasad korban baru ditemukan pada Kamis 16 Februari 2023 setelah diterima informasi dari masyarakat perkebunan desa Ponompiaan Kabupaten Bolmong adanya jasad yang tidak bisa dipastikan tubuh manusia atau bukan.

Tim Resmob yang menerima informasi tersebut, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK beserta unit Inafis menuju lokasi perkebunan dan memastikan bahwa jasad tersebut adalah tubuh manusia yakni jasad korban, kemudian dilakukan evakuasi tubuh korban untuk selanjutnya dilakukan Otopsi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor Yamah X-Ride warna Hitam Oranye, serta Seprei dan Bantal yang terdapat bercak darah.

Ditambahkan oleh Kapolres bahwa tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak (Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian).

(Alfian)

Berita Terkait

Polres Batu Gercep Tangkap Pencuri Ayam Milik Warga Malang, Warga Kasembon Rugi Rp8 Juta
Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Suboh Atas Laporan Warga
Polres Situbondo Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Bekuk 3 Pelaku Asal Jember
Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan Pengedar Sabu di Desa Sembatu Jaya, Urine Positif dan 16 Paket Disita
Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras
Polda Sumsel Bongkar Penyelundupan Pil Ekstasi Unik di OKU Timur, Tiga Pemuda Diringkus
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:35 WITA

Polres Batu Gercep Tangkap Pencuri Ayam Milik Warga Malang, Warga Kasembon Rugi Rp8 Juta

Selasa, 21 April 2026 - 07:38 WITA

Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Suboh Atas Laporan Warga

Senin, 20 April 2026 - 22:38 WITA

Polres Situbondo Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Bekuk 3 Pelaku Asal Jember

Senin, 20 April 2026 - 22:31 WITA

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan Pengedar Sabu di Desa Sembatu Jaya, Urine Positif dan 16 Paket Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 15:29 WITA

Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras

Berita Terbaru